Sepertinya kegiatan pungli yang dilakoni oknum guru dan kepala sekoah mengatas koperasi sekolah diduga mendapat restu dari D...
Sepertinya kegiatan pungli yang
dilakoni oknum guru dan kepala sekoah mengatas koperasi
sekolah diduga mendapat restu
dari Dinas Pendidikan Deli Serdang seperti penuturan oknum G uru olah raga
tanggal 27 / 7 /2019 dimana kedatanggan krew ke sekolah SDN 107400 untuk
me masukan su rat komfirmasi dengan adanya dugaan pun gli yang melibatkan oknum
guru dan ke pala sekolah di mana saat krew bertemu okn um kepala sekolah tampaknya
tidak komperak tip dan memanggil salah satu guru olah ra ga sekolah tersebut
diduga menjual baju seragam batik dan baju olah raga dimana p enjualan baju seragam dilarang
pemerintah. dan Pada kunjungan k rew pada tanggal 27 / 7 / 2019 hari sabtu
pukul 9,33 wib yang be ralamat jln pendidikan Ban dar Bandar klippa kabupaten
Deli Serdang denga terjadi per debatan antara oknum guru olah raga yang diduga
kuat menjual baju demi mengambil keuntungan pribadi oknum guru olah raga
tersebut merasa kurang senang atas pertan yaan kami yang menyangkut pungli dengan
meng atas namakan koperasi sekolah saat terjadi ketegangan oknum kepala sekolah
tidak mau tau dan seakan acuh dan mem biarkan oknum guru olah raga tersebut be argumen degan crew dari pengakuan
okn um guru tersebut bahwa mereka telah mela porkan kegiatan pungli ters ebut
kepada di nas Pendidikan Deli Serdang kejadian terse but tidak begitu lama dan
sang kepala seko lah enak bermain Hp namun oknum kepala sekolah tersebut tak
mau melerai selaku me dia kami tak coba untuk melawan namun ok num guru
tersebut tak mas menggalah dari nada bicara oknum tersebut kuat dugaan s ekolah
tersebut melakuk kan tindakan mela wan hukum pidana seper ti pada UU Perme ndikbud
No 44 tahun 2012 tentang pungut an dan
sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.dari UU diatas sep ertinya
kepala sekolah tak takut entah apa yang ada dibenak kepala sekolah saat ini
atau kepala sekolah pura pura bodoh kepa da tim seber pungli segera tangkap dan
pe njarakan para kepala sekolah dan oknum ok num guru yang melakukan pungli dan
telah meresakan dan melanggar UU.LIP,01
Tidak ada komentar