Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

MEDAN DAN DELI SERDANG TERBANYAK LAKUKAN KORUPSI DANA BOS

mediacoruption 22/9/2019.15:45.Besarnya anggaran pendidikan melalui dana bos banyak dimanfaatkan oknum oknum kepala sekolah dan menejer...




mediacoruption 22/9/2019.15:45.Besarnya anggaran pendidikan melalui dana bos banyak dimanfaatkan oknum oknum kepala sekolah dan menejer dana bos untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan anak didiknya.Sepertinya
dari sekian banyak kasus yang ditangani pihak penegak hukum sampai hari ini dikota medan dan Deli Serdang tak ada yang ditindak.ada apa?
dari pantauan di lapangan hampir di seluruh kota Medan dan Deli Serdang diduga kuat banyak melakukan tindak pidana korupsi berjemaah .contoh kepala sekolah melakukan kerja sama dengan menejer bos .Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS hampir disemua daerah kususnya Medan dan Deli serdang



2-Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi
3-Para Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai BPKP
4. Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis). 
5. Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah dana BOS sendiri
6. Sekolah sengaja tidak membentuk Komite Sekolah 
7. Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara
8. Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang
9. Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS
10. Pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang.
11. Penyusunan RAPBS yang bermasalah (sering dimarkup/markup jumlah siswa).
12. Kepala Sekolah membuat laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu
13. Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif. 
14. Kepala Sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi.
Seperti diketahui anggaran yang dikucurkan oleh Kemendikbud baik SD SMP SMA  SMK
merupakan bantuan yang memakai anggaran
yang cukup besar 



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat..dari kajian diatas sangat jelas dijelaskan namun sampai hari ini tak ada satu pun tindakan yang dilakukan baik audit yang dilakukan inspektorat maupun BPK badan pemeriksa keuangan tampaknya diam .sampai kapan hukum itu bisa ditegakkan,
sangat sulit memang untuk memberantas korupsi di dunia pendidikan di Medan dan Deli Serdang .diduga banyak dibekap oknum oknum penegak hukum.liputan 01.

Tidak ada komentar