Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Maraknya Proyek Tanpa Papan Informasi, Diduga Ada Gratifikasi Dinas Terkait

medan media coruption 7/10/2019.09:   30. proyek  dinas PU kota Medan  diduga ada indikasi grafitasi  dari beberapa rekanan ,dugaan in...



medan
media coruption 7/10/2019.09: 30. proyek dinas PU kota Medan  diduga ada indikasi grafitasi  dari beberapa rekanan ,dugaan ini terlihat saat krew menemukan proyek Rehabilitas  yang sedang berjalan seperti pengaspalan jln MT haryono.dimana dilokasi proyek tersebut tidak memiliki papan proyek .dimana papan proyek tersebut sehingga masyarakat sendiri tidak bisa memantau



mengawasi jalannya proyek tersebut. Dengan ini masyarakat punya asumsi terhadap dinas terkait adanya permainanan di dalam pengadaan proyek tersebut, dikarenakan dinas terkait tidak memberi teguran atau sanksi kepada rekanan yang mengerjakan sampai saat ini, 
proyek yang dimenangkan oleh CV putera maju yang beralamat jln Bringjen Bejo gang Sena No 23 Medan ini tampaknya memiliki deking yang diduga oknum aparat .tampak pada gambar diatas dimana pengerjaan proyek tersebut dikerjakan pada malam hari, sepertinya diduga proyek tersebut banyak terindikasi berbau korupsi kolusi nepotisme (KKN)
Berikut rician anggaran proyek tersebut yang menelan anggaran miliaran rupiah.dari 585 paket ditambah 26 paket swakelola dinas PU Kota Medan diantara salah satunya yang dimenangkan oleh CV PUTERA MAJU dengan nomor tender.5330308.dengan kode rup.20568619 dengan volume 11828,21 m2.
dengan pagu anggaran Rp.2,365,641,000.
besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah diduga ada grafitasi pada oknum oknum tertentu didinas PU kota Medan tanpa ada plang proyek sudah sangat jelas melanggar UU No 14 tahun 2014.tentang keterbukaan informasi publik.dan Perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan/jasa pemerintah, pasal satu No. 26 terkait Pemilihan Langsung adalah mitode pemilihan pekerjaan kontruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 200 juta. Dengan adanya mekanisme yang seperti ini, diduga dinas terkait melakukan gratifikasi di dalam pengadaan proyek tersebut,”
kepada pihak penegak hukum jangan biarkan oknum oknum tersebut tangkap dan penjarakan oknum oknum yang telah melanggar UU yang berlaku di Indonesia buat sebagai contoh efek jera bagi rekanannrekanan di semua dinas .lip.01.

Tidak ada komentar