Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

GELIAT SILUMAN BOSDA DI DINAS PENDIDIKAN DELI SERDANG

GELIAT SILUMAN BOSDA DI DINAS PENDIDIKAN DELI SERDANG DELI SERDANG MEDIACORUPTION.COM Selasa 4/02 07:46 ternyata dana bantuan o...


GELIAT SILUMAN BOSDA DI DINAS PENDIDIKAN DELI SERDANG





DELI SERDANG

MEDIACORUPTION.COM
Selasa 4/02 07:46 ternyata dana bantuan operasional sekolah daerah ( BOSDA )
jadi sasaran empuk bagi siluman siluman
seperti para pendidik di sekolah sekolah negeri diberbagai daerah seperti didaerah
Sumatera Utara kabupaten Deli Serdang

jutaan uang siswa hilang tanpa jejak sepertinya dana BOSDA sebagai tumbal untuk memperlancar siluman siluman memperkaya diri
dalam infestigasi dilapangan yang kami temui disalah satu sekolah yang ada di kecamatan Percut sei tuan dengan modus
pembelian alat alat kebersihan seperti tong
sampah dll

yang menjadi salah satu tanda tanya apakah dinas pendidikan tidak mengetahui
atau pura pura tidak tahu?
atau memang tak ada laporan dari pihak bawah ynag menaungi dinas pendidikan tersebut sehingga dinas diam diam saja



terkuaknya permainan dana operasional sekolah ( BOS ) Dana operasional sekolah daerah ( BOSDA ) seperti salah satu sekolah
yang mana kepala sekolah xxxxxx tersebut menjabat sebagai ketua MKKS di kecamatan Percut sei tuan

jenis permainan yang dilakukan seperti
pembelian tong sampah dengan tekanan CV bodong yang diduga ada kongkalikong
kita belum tahu pasti apakah dinas pendidikan Deli Serdang diduga ikut terlibat ?

apakah semua siluman siluman pengajar di sekolah sekolah tidak tau peraturan dana operasional sekolah daerah atau peraturan
tersebut dibuang kering sampah ?




berikut dana BOSDA yang dilarang

1- BOSDA dolarang disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dan tujuan di bungakan seperti dipinjamkan kepada pihak lain
2 - Untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan
biaya besar
3 - dilarang dipergunakan untuk Studi banding ,karya wisata ( studi tour )dan sejenisnya
4 -  Membayar bonus dan transportasi rutin
untuk guru
5 - Untuk membeli pakaian/seragam bagi guru dan siswa untuk kepentingan pribadi
6 - Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
7 - Untuk membangun gedung / ruangan baru
8 - Untuk membeli bahan yang tidak mendukung proses pembelajaran
9 - Untuk menanam saham
10 - membiayai kegiatan / iuran rutin yang diselenggarakan oleh Unit pelaksanaan teknis daerah ( UPTD ) kecamatan daerah dan provinsi ,pusat atau pihak lain seperti
kelompok

Membiayai kegiatan/iuran rutin yang diselenggarakan oleh Unit Pela ksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan/Kabupaten/ Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, dan sebagainya); dan Untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana lain secara penuh/secara wajar.

dari larangan diatas tampaknya ini tak berpengaruh bagi siluman siluman yang bertopengkan dunia pendidikan. ( redaksi )


Tidak ada komentar