Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

LIMA PRIA MUDA DIRINGKUS SATRESKRIM BILAH HULU SAAT ASIK NYEDOT SABU

LIMA PRIA MUDA DIRINGKUS SATRESKRIM  BILAH HULU SAAT ASIK NYEDOT SABU Labuhanbatu Bilahulu Mediacoruption.com Personil Unit Re...


LIMA PRIA MUDA DIRINGKUS SATRESKRIM BILAH HULU SAAT ASIK NYEDOT SABU





Labuhanbatu
Bilahulu

Mediacoruption.com

Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu 'mengamankan' 5 tersangka pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di Pasar Aek Nabara, Gang Surau, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu malam, 9 Februari 2020, sekira pukul 21.10 WIB.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Amlan SH, menerangkan kepada awak media, penangkapan terhadap kelima tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah kosong di Pasar Aek Nabara, Gang Surau, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, sedang ada pesta narkotika yang dilakukan oleh lima laki-laki dewasa.

Menindak-lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Amlan SH, langsung gerak cepat melakukan pengintaian.



Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mendobrak pintu dapur rumah, dan mendapati kelima tersangka sedang asyik menghisap sabu- sabu. Tak berkutik karena sudah 'tertangkap basah', kelima tersangka berikut barang bukti sebuah mancis, tiga bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang belum habis dipakai dan sebuah bong (alat hisap sabu) berhasil diamankan petugas.

Adapun kelima tersangka adalah, RW Alias Rino (29), dan ES alias Edi (30). Keduanya merupakan warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.



Kemudian, DC alias Candra (36), warga Dusun V, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya JP alias Joko (33), warga Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan DAS alias Doni (25), warga Dusun IV, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum, saat ini kelima tersangka berikut barang bukti telah diamankan petugas di Mapolsek Bilah Hulu di Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.( BIRO LB )

Tidak ada komentar