Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

ATR BPN LABUHAN BATU MARBULUT DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN MENDAPAT SOROTAN MASYARAKAT DALAM PENGURUSAN SHM

ATR BPN LABUHAN BATU MARBULUT DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN MENDAPAT SOROTAN MASYARAKAT DALAM PENGURUSAN SHM LABUHANBATU MEDIACORUPTIO...


ATR BPN LABUHAN BATU MARBULUT
DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN MENDAPAT SOROTAN MASYARAKAT DALAM PENGURUSAN SHM


LABUHANBATU

MEDIACORUPTION.COM 26/03/2020
ATR BPN Wilayah Labuhanbatu kini menjadi sorotan warga masyarakat Labuhanbatu..berdasarkan kroscek langsung ke kantor ATR BPN Labuhanbatu Senin 23)3/2020 masih banyak warga masyarakat yg mengikuti program presiden RI dengan nama PTSL (program tanah sistematis lengkap) mengeluh akan kinerja dari petugas ATR BPN Labuhanbatu .

Pasalnya berawal  masyarakat yg mengikuti program PTSL masih banyak lagi yg belum siap padahal dia mengikuti program tersebut sudah mulai tahun 2018 dan bahkan program PTSL tahun 2019 pun banyak yg terbengkalai .dikonfirmasi salah seorang petugas ATR BPN SN terkait kendala apa  keterlambatan dari program  ptsl tersebut enggan untuk memberikan komentar,

Masih diwaktu yg sama Senin kemarin (23/3/2020) salah seorang   masyarakat msn sangat mengutuk kinerja  oknum pegawai ATR BPN labuhanbatu,menurut keterangan dari msn ,Riri salah seorang petugas loket ATR BPN sengaja untuk mempersulit warga masyarakat yg hendak mengurus sertifikat hak milik melalui jalur independent.adapun petugas ATR BPN tersebut meminta persyaratan yang tidak ada dalam acuan daftar sebenarnya.

oleh Riri petugas loket ATR BPN meminta kepada msn selaku kuasa sipemohon harus melengkapi  dengan surat ganti  rugi yg aslinya ditambah fhotocopynya rangkap 3 yg kesemua dari surat yg akan dimasukan ke loket harus dilegalisir oleh PPAT/notaris ,sebaiknya legalisir dulu semua suratnya,papar Riri tapi inikan tidak ada dalam syarat untuk permohonan baru ujar msn,ini aturan sudah baku dan memang ini yg seharusnya dibuat oleh pemohon jelas Riri,

Saat melakukan konfirmasi dengan salah seorang staf ATR BPN bagian penetapan melalui pesan singkat dan wa terkait kewajiban tambahan yg harus dipenuhi oleh pemohon yg akan membuat sertifikat hak milik di legalisir oleh PPAT/notaris.belum dijawab dihubungkan via selular tak mengangkat

Untuk hal tersebut atas nama masyarakat Labuhanbatu meminta kepada kepala kantor ATR BPN Labuhanbatu lebih koper aktif untuk meneliti mengkoreksi pegawai loket ATR BPN yg melakukan penetapan aturan diluar jalur tanpa adanya pengumuman ataupun himbauan atas penambahan dari prosedur yg sudah ditentukan.

Seandainya itu hanya bentuk Rekaya yg dilakukan dengan unsur kesengajaan,diluar aturan telah menambah aturan sendiri oleh riri petugas ATR BPN itu sudah  merusak reputasi kinerja dari aparatur pegawai ATR BPN. sudah selayaknya pegawai itu mendapatkan hukuman setimpal atas pelanggaran yg telah dilakukannya pabila diperlukan agar pegawai itu diberikan sangsi hukum seberat ya.agar jangan sampai ada lagi masyarakat yg menjadi korban  oleh perbuatannya
( MC.MUCHSIN )

Tidak ada komentar