Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

KADIS PERKIM LABUHANBATU KENA OTT UANG TUNAI RP 40 JUTA DAN CEK 1,445 M OLEH POLDA SUMUT MANTAP

KADIS PERKIM LABUHANBATU KENA OTT UANG TUNAI RP 40 JUTA DAN CEK 1,445 M OLEH POLDA SUMUT MANTAP Rantauprapat MEDIACORUPTION.COM ...


KADIS PERKIM LABUHANBATU KENA OTT
UANG TUNAI RP 40 JUTA DAN CEK 1,445 M
OLEH POLDA SUMUT MANTAP




Rantauprapat

MEDIACORUPTION.COM
Personil Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu, di Cafe Millenial, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Senin siang, 2 Maret 2020.

Dari hasil operasi tangkap tangan itu, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 40.000.000,00 dan cek bertuliskan nilai nominal Rp 1.445.000.000,00.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya OTT tersebut.


Barang bukti uang tunai Rp 40.000.000,00 serta Cek senilai Rp 1.445.000.000,00 yang berhasil diamankan petugas
“Ya memang benar,” kata dia lewat telepon seluler, Senin sore, 2 Maret 2020.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu.

Ketiganya yakni, Zefri Hamsyah yang merupakan Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu (selaku penerima), Kurnia Ananda berperan sebagai supir yang mengantarkan Zefri Hamsyah, dan Faisal Purba yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perkim Labuhanbatu.

“Faisal Purba yang memerintahkan Zefri Hamsyah dan Kurnia Ananda untuk mengambil uang di lokasi penangkapan,” ucapnya.

Dikatakan Kombes Pol Rony Samtana lebih lanjut, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (Pungli) untuk mempercepat proses pembayaran 100 % atas proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, tahun anggaran (TA) 2019.

“Masih kita periksa dulu, sabar ya,” ujarnya.
Dalam kasus OTT ini, pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp 40.000.000 yang dimasukkan dalam amplop coklat yang bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta dan cek yang bertuliskan angka nominal Rp 1.445.000.000,00 (MC)

Tidak ada komentar