Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

POLA KORUPSI PEMERINTAH DAERAH DAN PIMPINAN TRANSFORMASIONAL

POLA KORUPSI PEMERINTAH DAERAH DAN PIMPINAN TRANSFORMASIONAL Dosen Administrasi Publik   Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Ind...



POLA KORUPSI PEMERINTAH DAERAH DAN PIMPINAN TRANSFORMASIONAL



Dosen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
Dr Vishnu Juwono dan Dr Ima Mayasari

MEDIACORUPTION.COM

Curat marut persoalan korupsi di Indonesia dalam berbagai sektor pelayanan publik, menjadi hambatan bagi negara dalam menjalankan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi UUD RI Tahun 1945—melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar. 

Korupsi berdampak buruk terhadap pelayanan publik baik pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif.
Terlebih dengan maraknya kasus korupsi yang menimpa pemimpin kepala daerah. Terakhir 41 anggota DPRD dari total 45 menjadi tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu saja ini praktis melumpuhkan fungsi legislatif di Kota Malang dan Sumatera Utara yang merugikan masyarakat setempat. 

Relasi antara korupsi dan pelayanan publik, dikemukakan oleh David Hall (2012) bahwa korupsi telah merongrong pelayanan publik, dan menghabiskan anggaran negara dengan mengalihkannya ke tangan elit politik yang korup. Penelitian Pola Korupsi Pemerintahan Daerah yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Universitas Indonesia (2018), menghasilkan beberapa temuan awal terhadap Pola Korupsi Pemerintahan Daerah tahun 2010 2018 serta kaitannya dengan hambatan penyediaan layanan publik pada masyarakat setempat.  

Studi awal yang kami lakukan adalah dengan mengidentifikasi  pola korupsi pemerintahan daerah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) maupun dalam proses upaya hukum, dengan pola sebagai berikut:



 (1) pola korupsi berkaitan dengan perizinan—sektor pertambangan dan migas, kehutanan, tata ruang dan pertanahan;

 (2) pola korupsi berkaitan dengan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)—legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan;
(3) pola korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah; 

(4) pola korupsi berkaitan dengan promosi, mutasi dan suap jabatan; 

(5) pola korupsi berkaitan dengan dana desa—merupakan pola mutakhir. Masing-masing pola dapat dipetakan dalam kategori sektor, modus, aktor yang terlibat, kerugian negara, wilayah dan waktu serta dicermati pula bagaimana korupsi menghambat pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Simpul rawan pola korupsi berkaitan dengan perizinan, dapat dicermati pada sektor pertambangan yang memiliki kaitan erat dengan kebijakan desentralisasi perizinan. Kasus korupsi perizinan pertambangan (IUP) pertama yang diangkat oleh KPK, adalah kasus korupsi yang melibatkan aktor yaitu Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, yang menerbitkan izin kepada PT Anugerah Harisma Barakah (“PT AHB”) yaitu Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT AHB. Nilai kerugian negara atau perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,3 trilyun atau setidaknya sebesar Rp 1,5 trilyun dimana KPK menggunakan cara baru dalam menghitung nilai kerugian negara, yaitu menggunakan pendekatan dengan menghitung nilai kerugian negara dari aspek dampak kerusakannnya terhadap lingkungan di lokasi tambang PT AHB yang terletak di Pulau Kabaena.



 Sektor rawan korupsi lainnya yaitu sektor kehutanan, terlihat dari pola korupsi melalui modus suap dengan cara rekomendasi tukar menukar kawasan hutan, pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi bukan kawasan hutan, penilaian dan pengesahan Usulan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman pada areal yang diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), dan proses permohonan alih fungsi hutan lindung. Pada intinya, pola korupsi ini memiliki kontribusi pada deforestasi—penghilangan hutan alam dengan cara penebangan kayu atau mengubah peruntukan kawasan kehutanan menjadi non kawasan kehutanan.

Sedangkan dalam sektor tata ruang dan pertanahan modus korupsi yang timbul ada dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan dan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Lebih tersistematis adalah pola korupsi yang timbul berkaitan dengan pelemahan fungsi DPRD, diidentifikasi melalui kasus penyuapan oleh anggota DPRD oleh eksekutif maupun pengusaha. Hal ini terjadi dalam pembahasan rancangan dan perubahan Peraturan daerah, pembahasan dan perubahan APBD, laporan pertanggungjawaban pemerintah, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD serta pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah.
Simpul rawan korupsi terkini adalah maraknya suap dalam promosi dan mutasi jabatan di birokrasi, sebagaimana terlihat pada kasus yang melibatkan diantaranya 

Bupati Jombang, Bupati Nganjuk, Bupati Klaten dan Walikota Tegal. Hal yang menarik kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan menambah pola baru serta aktor baru yaitu keterlibatan dari kepala desa dalam korupsi. Pola korupsi dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi praktek korupsi yang umum dan sering terjadi.

Dalam penelitian di lapangan yang kami lakukan di Kabupaten Jombang, Kota Mojokerto dan Provinsi Jawa Timur pola-pola korupsi konsisten dengan hasil analisis terhadap kasus-kasus pidana korupsi yang sudah inkracht. Hal ini terbukti dengan seringnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan pejabat-pejabat daerah di beberapa daerah tersebut.
Dari berbagai narasumber yang kami temui,  faktor politik biaya tinggi dituding sebagai penyebab  terdorongnya pejabat pemerintah “terpaksa” melakukan korupsi. Mereka harus menanggung biaya operasional politik, menyumbang partai dan bahkan tuntuan konstituennya untuk ‘menyumbang’ sesuatu, kalau tidak mereka enggan memilihnya. Akibatnya para pejabat eksekutif dan legislatif di daerah bersekongkol memaninpulasi APBD untuk kepentingan biaya politik tersebut. Sehingga selama masalah biaya politik tinggi ini tidak ada solusinya, maka tidak heran para pejabat tinggi yang dipilih lebih kepada kemampuannya untuk menggalang dana baik dari diri sendiri atau kerabat dekatnya. Sehingga tidak heran pejabat tinggi yang dipilih lebih mempunyai karakteristik transaksional daripada yang mempunyai visi membawa perubahan transformasional, seperti yang diidentfikasikan oleh James Burns (2010). 

Pada akhirnya pekerjaan besar pemerintah adalah memastikan menciptakan lingkungan politik yang memberikan insentif bagi para tokoh-tokoh yang mempunyai kompetensi, visi dan integritas untuk dapat terpilih sebagai pejabat publik sehingga dapat membawa perubahan transformasional dalam pemerintah daerah, dengan harapan penyediaan pelayanan publik menjadi lebih optimal.( MC redaksi .


Tidak ada komentar