Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

PENCURI KABEL TEMBAGA DI FAKULTAS KEDOKTERAN USU DI AMANKAN POLSEK MEDAN BARU

PENCURI KABEL TEMBAGA DI FAKULTAS KEDOKTERAN USU DI AMANKAN POLSEK MEDAN BARU MEDAN  www.mediacoruption.com  - 21/10/2020  Telah di amankan ...

PENCURI KABEL TEMBAGA DI FAKULTAS KEDOKTERAN USU DI AMANKAN POLSEK MEDAN BARU

MEDAN 


www.mediacoruption.com  - 21/10/2020  Telah di amankan seorang pelaku pencurian kabel tembaga kompresor AC di Fakultas Kedokteran USU, Medan, Selasa 20 Oktober 2020.

Chaidir (27) warga Jalan Mawar Dusun II Gang Setia Desa Helvetia Labuhan Deli, Petugas juga mengamankan  barang bukti 1 Buah Tas Ransel Warna Merah yang berisikan potongan-potongan besi tembaga, 1 Buang Tang, 1 Buah Obeng.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib yang dimana salah satu karyawan Fakultas Kedokteran USU

Berdasarkan laporan  Poniman Arbi (45) warga Jalan Setia Budi Medan mendapat laporan dari pihak Kampus bahwa telah diamankan pelaku pencurian Kabel Tembaga AC di Fakultas Kedokteran USU kerugian berupa Kabel Tembaga dari 4 Unit Kompresor AC Merk. General 2 Unit, AUX 1 Unit dan LG 1 Unit.

Setibanya pelapor Poniman Arbi di Kampus, pelapor melihat pelaku telah diamankan oleh pihak petugas keamanan dan kemudian  pelapor bersama petugas keamanan memeriksa tempat kejadian dan diketahui yang hilang berupa Kabel Tembaga dari 4 Unit Kompresor AC merk. General, AUX dan LG,"kata Iptu Irwansyah Sitorus SH MH.

Kanit Reskrim mengatakan pelaku sampai di tempat tersebut sekira pukul 18.00 Wib, untuk tujuan menonton Sketboot namun karena hujan turun pelaku berteduh di pendopo.USU 

Timbul niat pelaku melakukan pencurian dan mengambil Kabel Tembaga Kompresor AC serta memotongnya kecil-kecil dan memasukkan ke dalam tas ransel pelaku,"ujar Iptu Irwansyah Sitorus SH MH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.


( BR MDN ) HERI SETIAWAN

Tidak ada komentar