1 PELAKU PELAKU PENGANIAYAAN BERAT DIBEKUK TIM TEKAB POLSEK HELVETIA Medan - www.mediacoruption.com Dipimpin Panit 2 Ibda Theo bekuk 1 ...
1 PELAKU PELAKU PENGANIAYAAN BERAT DIBEKUK TIM TEKAB POLSEK HELVETIA
Medan - www.mediacoruption.com
Dipimpin Panit 2 Ibda Theo bekuk 1 orang pelaku Penganiayaan berat berinisial DJS (19) yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) luka bakar di sekujur tubuhnya kamis (12/Nov/2020 ).
Bermula selasa 10 november 2020 sekitar pukul 19 : 30 wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat korban bernama Ridwan Siboro mengalami luka bakar diseluruh tubuhnya pada saat keluarga korban tertidur di dalam rumahnya .korban didatangi tetangganya dan mengetuk pintu rumahnya sambil menjerit dan berkata ,Adik bibik dibakar orang di jalan pendidikan Cinta Damai.
Mendengar itu keluarga korban berserta tetangganya ,langsung bergegas ke tempat kejadian perkara ( TKP )sesampainya di lokasi keluarga melihat sekujur tubuh korban sudah mengalami luka bakar dan selanjutnya keluarga korban membawa ke Rumah sakit Bina Kasih untuk mendapatkan pertolongan atas kejadian tersebut keluarga korban langsung membuat Pengaduan ke Polsek Helvetia .
Berdasarkan surat laporan polisi LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes medan helvetia rabu 11/11/2020.tepat hari Rabu 11/11/2020.dan didapat imformasi yang didapat dan penyelidi kan dilapangan Tim reskrim bergerak cepat dapat mengamankan salah satu tersangka berada dijalan listrik No 10 kelurahan petisah tengah Medan baru berkisar pukul 23 : 30 pelaku di bekuk di tempat persembunyiannya .
Pelaku berinisial DJS.(19 ) dibekuk di tempat persembunyianya dan pelaku telah melakukam penganiayaan berat dan telah mengakui perbuatanya .
Dengan mengunakan Broti tersangka memukul korban dengan broti dan kemudian tersangka menyiramkan sepritus ke tubuh korban selajutnya membaksr korban dengan mancis yang mana telah dipersiapkan sebelumnya.
Kapolsek Medan helvetia Kompol Perdamaian Hutahean SH.SIK ,Membenarkan kejadian tersebut dan telah menangkap pelaku DJS ( 19 ) di persembunyianya di jalan listrik No 10 kelurahan petisah tengah .
Kapolsek menjelaskan terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau serendah rendahnya 20 tahun penjara.
Dan bsrang bukti yang diamankan dari pelaku 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 helai celana panjang warna biru serta 1 batang kayu broti dan 1 buah mancis warna biru ucap kapolsek .( Br Medan H.S.).
Tidak ada komentar