Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ketua PWOIN SUMUT Rajendra Sitepu Sesalkan Kekerasan Terhadap Wartawan Terus Berlanjut Tanpa Ada Tindakan Dari Penegak Hukum

Sumatera Utara  www.mediacoruption.com / Kasus kekerasan  yang menimpa insan Pers masih terus berlanjut dan ini menunjukan hukum masih tump...



Sumatera Utara 

www.mediacoruption.com / Kasus kekerasan  yang menimpa insan Pers masih terus berlanjut dan ini menunjukan hukum masih tumpul bagi bangsa indonesia dan jauh dari harapan bangsa 

Aksi Kekerasan terhadap para pemburu berita terus berlanjut tanpa ada oknum aparat yang mau bertindak dimana para pelaku sangat jelas melanggar Undang - undang No 39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia ,Undang - Undang No 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak Sipil dàn politik ,dan peratiran Kapolri no 8 tahun 2009 tentang implementasi Hàk Azasi Manusia (HAM).

Rajendra Sitepu Ketua Pwoin SUMUT menyayangkan atas perlakukan Penggawal Menteri Perhubungan ( MENHUB) yang kasar terhadap insan jurnalis baru-baru ini saat berkunjung di Batam kepulauan Riau sabtu 18/9/2021.



Intimidasi dengan cara menghalang -halangi saat hendak meliput berita merupakan tindakan perbuatan yang melawan hukum.

Masih Ketua PWOIN menyampaikan pada media baru baru ini  menindak lanjuti adanya kekerasan tersebut meminta para  pejabat publik agar bisa memberi luang waktu kepada pers. Sehingga dapat menyampaikan klarifikasi untuk dapat diketahui publik secara jelas dan transfaran," ujar Ketua DPW PWOIN Sumut Rajendra Sitepu, Kamis (23/09/2021).

Pada Dasarnya para pemburu berita atau Pers berkerja berdasarkan UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 BAB VIII Ketentuan Pidana, Pasal 18 : (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling  banyak Rp500 juta.

Sesuai diatur BAB VII, Peran Serta Masyarakat, Pasal 17, ayat (1) peran serta masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Disampaikan melalui rekan - rekan jurnalis  yang ada saat melakukan peliputan seorang wartawan mendapat intimidasi dengan cara mencekik bagian leher wartawan. dimana Peristiwa tersebut terjadi saat momen tinjauan Lapangan Menhub ke Batam, Kepulawan Riau ,

Sangat disesalkan Jika ada tindakan kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan pengawal Menhub ini 

Ketua PWOIN Sumut Rajendra Sitepu berharap semoga kejadian kekerasan terhadap wartawan tidak terjadi lagi kedepannya imbuhnya 

Tindakan pengawal Menhub itu sudah tidak benar lagi. Semestinya pengawal pejabat publik bersikap humanis, bukan anarkis", ujar pria yang biasa di sapa Ketua Ajend.

Mereka sebagai seorang pengawal sudah seharusnya sudah terlatih, baik mental maupun spritualnya dalam melakukan pengawalan. Sehingga bisa membedakan wartawan dengan petugas lain", ujarnya.

Bekerjalah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Kalau anarkis berarti keluar dari SO, bisa terkena ancaman pidana, ujarnya dengan kecewa.

Seharusnya mereka bersinergi. Karena mereka para wartawan juga dalam rangka menjalankan profesinya untuk wawancara. Mereka dilindungi UU pokok pers nomor 40 tahun 1999.

Ketua PWOIN Sumut Rajendra Sitepu ber harap semoga kejadian kekerasan terhadap wartawan tidak terjadi lagi kedepannya imbuhnya .( Tim PWOIN)



Tidak ada komentar