Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Mencuri Sepeda Motor, Warga Lingga Dibekuk Polisi

gbr tersàngka  Labuhanbatu Rantauprapat–  www.media coruption.com / Personil polisi dari Polsek Bilah Hulu, mencokok DR alias Dani (21 tahu...

gbr tersàngka 


Labuhanbatu Rantauprapat– 


www.mediacoruption.com / Personil polisi dari Polsek Bilah Hulu, mencokok DR alias Dani (21 tahun), warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tidak jauh dari tempat tinggal tersangka, Jumat (29/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Petugas menangkap tersangka, karena diduga mencuri sepeda motor Vario Nomor Mesin JM51E 1107067 , Nomor Rangka MH1 JM 511XJK 107067, milik Syahri Rizky  Hasibuan, warga Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Ramses Pangihutan Panjaitan, dikonfirmasi Sabtu (30/10/2021) membenarkan, pihaknya menangkap DR dilakukan tim Opsnal Polsek Bilah Hulu.

Penangkapan ini dalam kaitan Operasi Kancil 2021 di wilayah hukum Polres Labuhanbatu”, ucap Panjaitan.

Disebutkannya, sebelumnya tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat,  DR alias Dani, sering menjual sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu. Diinformasikan, ketika itu pelaku sedang berada di depan sebuah rumah, di Desa Lingga Tiga.

Kemudian, tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu H Naibaho, bergerak menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki, berinisial DR alias Dani. “Kepada petugas, Dani mengaku sudah 2 (dua) kali menitipkan sepedamotor Honda Supra X dan Honda Vario kepada seseorang berinisial A.

Dijelaskan Kapolsek, DR menitipkan kepada seseorang berinisial A dan dia disuruh CU. Sekira pukul 12.00 WIB, dilakukan pengembangan, guna mencari barang bukti dan ditemukan satu unit sepeda motor Honda Vario nomor mesin JM51E 1107067, nomor rangka MH1 JM 511XJK 107067 yang dititipkan DR kepada A.

Setelah dicek, ternyata pemilik sepeda motor tersebut, Syahri Rizky Hasibuan warga Kecamatan Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan. Dan yang bersangkutan, telah membuat Laporan Polisi di Polsek Sei Kanan,  dengan nomor LP : B/113/X/2021/Res Lab Batu/SPK.Sek Sei kanan, tanggal 15 Oktober 2021.

Pencurian sepedamotor (pencurian kenderaan bermotor – curanmor) ini, kata Kapolsek terjadi Kamis (15/10/2021), di parkiran Puskesmas Langga Payung, Lingkungan Pijor Koling, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Bilah Hulu di Aeknabara, dan sedang dilakukan koordinasi dengan Polsek Sei Kanan,” jelasnya. ( H.Nst ).

Tidak ada komentar