Pungli Di Desa Medan Estate Semangkin Merajalela Camat Itu Atas Perintah Saya. Medan estate www.media coruption.com / Aksi Pungutan Liar...
Pungli Di Desa Medan Estate Semangkin Merajalela Camat Itu Atas Perintah Saya.
Medan estate
www.mediacoruption.com / Aksi Pungutan Liar ( Pungli) di Desa Medan estate yang diduga atas suruhan camat Percut Sei Tuan yang mengatakan pada media kamis 2 /12/2021 pukul 17:50 wib tepatnya di mushola Kantor Camat Percut Sei Tuan jalan besar tembung batang kuis. Dan masalah besar nya kutipan kita tidak mengetahui. Dan mengatakan kordinasi lah sama dedi.
Adapun temuan tindak pidana pungli yang diduga dilakukan seperti pengutipan uang distribusi Sampah oleh oknum yang telah diberikan kewewenangan oleh Camat Percut Sei Tuan Ismail dengan nomor 141/1402 dinama tercantum nama Dedi Hartama yang diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2021 dan ditanda tangani oleh Camat Percut Sei Tuan Ismail SStp M SP.
Jumlah pengutipan uang mengatasnamakan distribusi sampah sebesar 30,000 dan ada yang lebih dari 30000 ribu adapun pengutipan tersebut telah melanggar undang - undang no 31 tahun 1999 jonto undang - undang nomor 22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga melanggar Perda Kabupaten Deli Serdang no 2 tahun 2012
Perihal adanya temuan tindak pidana pungli yang ada di desa medan estate coba menanyakan kepada kepala desa melalui Via HP. dan Kepala Desa Medan Estate Asdad lubis mengatakan sejak saya duduk sebagai kepala desa saya tidak lagi menggelola sampah dan sudah kita serahkan ke pihak Kecamatan ucapnya melalui telepon seluler.
Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan dilapangan surat yang di berikan camat kepada Dedi Hartana telah disalah gunakan demi meraup keuntungan besar.
Dalam hal ini camat pun diduga telah melanggar Pasal 418 KUHP Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaannya atau kewewenangan yang berhubungan dengan jabatanya
Sementara Indra Surya Nasution SH salah satu tokoh pemerhati Hukum menyayangkan dengan adanya bentuk pungli yang mengatasnamakan distribusi sampah dan tidakan camat percut sei tuan yang telah memberikan kuasa pada oknum yang tidak bertanggung jawab. walau tidak mengetahui besar uang yang dikutip pada warga.
Masih Indra Surya meminta kepada pihak penegak hukum agar segera melakukan penindakan dimana dengan adanya kasus pungli di desa medan estate yang telah meresahkan masyarakat. Tutupnya
(Redaksi).
Tidak ada komentar