Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Hancur!!! Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Disinyalir Bangun Perumahan Tanpa IMB.

  Gbr lokasi perumahan milik anggota DPRD Deli Serdang.  Hancur!!! Oknum Anggota DPRD Deli Serdang  Disinyalir Bangun Perumahan Tanpa IMB.  ...

 

Gbr lokasi perumahan milik anggota DPRD Deli Serdang. 


Hancur!!! Oknum Anggota DPRD Deli Serdang  Disinyalir Bangun Perumahan Tanpa IMB. 



Batang Kuis 

www.mediacoruption.com /Siapa yang tak takut sama DPRD,apalagi mereka para yang membuat peraturan siapa yang mampu membantah, Pejabat kabupaten jadi Korban keganasan para oknum Dewan Tersebut 

Bagaimana Negara ini Mau maju kalau manusianya tak taat pajak,jangan mentang - mentang berposisi sebagai Dewan sesuka hati. 

Seperti pada temuan krew di salah satu Desa di Kecamatan Batang Kuis dimana ada berdiri satu rumah Contoh yang disinyalir akan terbangun kembali rumah - rumah yang lain yang akan menjadi perumahan disinyalir milik Oknum DPRD Deli Serdang. 

Salah satu masyarakat yang tak mau disebut namanya mengatakan lahan tersebut adalah milik oknum Anggota DPRD Deli Serdang yang dikatakannya akan segera di bangun Perumahan dan abangkan lihat sendiri telah berdiri bangunan contoh  ucapnya. 

Berdasarkan temuan tersebut krew coba menyambangi pihak kecamatan dengan tujuan mengklarifikasi adanya bangunan Perumahan yang disinyalir tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 

Dari keterangan salah satu oknum trantip kecamatan yang tak mau disebutkan mengatakan itu adalah Perumahan milik oknum anggota DPRD Deli Serdang dan itu telah kita tanya kepada salah satu penjaga di Perumahan tersebut dan membenarkan bahwa Perumahan tersebut milik anggota DPRD Deli Serdang 

Masalah IMB telah Kita Tanyakan Dari Bulan 9 tahun 2021 lalu namun sampai hari ini tak ada terlihat IMB terpasang pada Perumahan tersebut. 

Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Undang - Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasar angka 1 undang - undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Undang - Undang Bangunan Gedung) 

Syarat adanya IMB bagi Setiap orang yang akan mendirikan bangunan Gedung. 

Namun karena merasah Pejabat DPRD Di Deli Serdang tak menghiraukan Undang - Undang tersebut dan disinyalir oknum Anggota DPRD tersebut tak takut pada pejabat baik Bupati dan bawahanya. 

Krew coba klarifikasi pada oknum angggota DPRD tersebut melalui telepon seluler dengan NO 08126051XXX tanggal 4 peb 2022 pukul 10:17 wib oknum tersebut membantah dan mengatakan salah sambung. 

Sepertinya tugas dan fungsi anggota DPRD adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Namun kenyataannya terbalik oknum tersebut seakan dia adalah pengatur Bupati. Peraturan dibuat oleh DPRD namun Peraturan DPRD juga yang Melanggar Mantap Negara ini. 

(Redaksi) 

Tidak ada komentar