Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Demi Meraup Keuntungan Pribadi SDN 101768 Tembung Robah Sekolah Jadi Butik

Demi Meraup Keuntungan Pribadi SDN 101768 Tembung Robah Sekolah Jadi Butik  Percut sei tuan  www.media coruption.com / pak Kadis lihat Di k...



Demi Meraup Keuntungan Pribadi SDN 101768 Tembung Robah Sekolah Jadi Butik 


Percut sei tuan 

www.mediacoruption.com / pak Kadis lihat Di kecamatan percut Sei Tuan ada kepala Sekolah merubah sekolahnya menjadi butik mantap kan pak kadis 

Kabid SD Samsuar sangat jelas mengatakan melarang sekolah mewajibkan pembelian pakaian seragam kepada siswa ,kita dinas akan memastikan sanksi tegas kepada kepala sekolah 

Mengingat kita masih ditengah pandemi Covid 19 seragam tidak jadi syarat bagi peserta didik untuk bisa mengikuti belajar tatap muka secara terbatas 



Selain persoalan seragam sekolah Samsuar juga mengingatkan pihak sekolah siapapun itu untuk tidak memungut biaya apapun disekolah dan meminta pada mitra seperti LSM dan Media agar mempublikasikan dan kita akan panggil oknum tersebut ucapnya dengan tegas 

Arman kepala Sekolah SDN 101768 tembung saat ditemui dikantornya sangat disayangkan kepala sekolah tak berada di sekolah , 

Dengan tak beradanya kepala sekolah krew coba konfirmasi ke ketua K3S tengku Rusdi namun saat di tanyakan perihal adanya sekolah di kecamatan percut melakukan pungli dengan modus seragam sekolah Tengku Rusdi Bungkam. 

Beberapa orang tua siswa saat dimintai keterangan soal pembelian baju disekolah SDN 101768 mengatakan gimana pak ya kami harus beli karena guru olahraga raga yang menjual memaksa dengan kata demi keseragaman sekolh ucap orang tua siswa ,saat ditanya berapa besaran baju seragam yang dibeli orang tua siswa menjawab 85 000 pak sambil mengatakan jangan bawa bawa saya ya pak. 

Salah satu Tokoh pengiat korupsi dan pendiri PT Media Korupsi Indonesia Bung Joni Candra SH mengatakan Permendikbud no 1 tahun 2021 pasal 27 sangat jelas melarang melakukan pungutan untuk membeli seragam sekolah yang menyangkut PPDB dan jika ada oknum oknum diperintahkan oleh Kepala sekolah segera laporkan kepihk yang berwajib ucap Bung Joni 

Ditambahkan juga ada ketentuan dalm pasal 4 peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam bagi peserta didik jenjang Pendidikan dasar menenggah dimana terdapat poin pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua siswa atau wali peserta didik 

Dan poin Kedua Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas imbuh Joni 

Joni Candra SH meminta penyelenggara pendidikan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang harus benar - benar mengawasi dengan seksama agar tidak ada oknum kepala sekolah mencari keuntungan pada siswa. Tutupnya

( Redaksi) 



Tidak ada komentar