Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Diduga Amir Hamzah Wali kota Binjai Acuhkan LAHP Ombudsman RI Sumut, Hukum Tajam Kebawah, Tumpul Ke Atas.

Diduga Amir Hamzah Wali kota Binjai Acuhkan LAHP Ombudsman RI Sumut, Hukum Tajam Kebawah, Tumpul Ke Atas. Sumatera Utara www.media coruption...



Diduga Amir Hamzah Wali kota Binjai Acuhkan LAHP Ombudsman RI Sumut, Hukum Tajam Kebawah, Tumpul Ke Atas.



Sumatera Utara

www.mediacoruption.com / Lebih kurang dua minggu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diterbitkan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara atas perkara Maladministrasi Wali kota Binjai Amir Hamzah dan ASN Pemko Binjai Adri Rivanto tidak ada titik terangnya lantaran Amir Hamzah selaku pembina tertinggi ASN Kota Binjai tak mau melaksanakan tindakan korektif  di LAHP yang dimaksud, ini tak adil, sebut Tiur Zuliyanti Simatupang selaku pelapor kepada media Senin (11/04/2022).

Tiur Zuliyanti Simatupang merasa mendapat perlakuan yang tak adil dari Adri Rivanto ASN Pemko Binjai selaku terlapor dan juga selaku mantan suaminya, padahal sudah nyata ada Regulasi, peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, inilah yang disebut bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas kesalnya lagi.

Jika sampai minggu ini Adri Rivanto tak mau melaksanakan tindakan korektif LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut, maka Tiur Zuliyanti Simatupang akan mendesak Abiyadi Siregar selaku Kepala Ombudsman RI.Perwakilan Sumatera Utara untuk mengeluarkan Rekomendasi Ombudsman RI agar Amir Hamzah wali kota Binjai selaku atasan langsung Adri Rivanto dan pembina ASN di Kota Binjai mendesak Adri Rivanto melaksanakan perintah Undang-undang Aparatur Sipil Negara, tegas nya.

Ditempat terpisah Ratama Saragih penggiat Maladministrasi diminta media tanggapannya mengatakan bahwa jika dalam tahapan LAHP yang hasilnya ditemukan maladministrasi maka ada poin-point tindakan korektif yang harus dilakukan terlapor, sekalipun belum ke tahapan Rekomendasi.

Ratama yang juga kedan Ombudsman.RI Perwakilan Sumatera Utara ini menambahkan bahwa merupakan kewajiban terlapor maupun intansi terkait malaksanakan tindakan korektif pada LAHP Ombudsman RI, namun jika pada tahapan LAHP terlapor tidak melaksanakan tindakan korektif tersebut maka kemudian akan dijalankan mekanisme proses Rekomendasi yang sifatnya Mengikat dan Wajib, jika Rekomendasi juga tidak dilaksanakan maka Ombudsman RI menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 38 Undang-undang nomor.37 tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Mekanisme ini memang harus dijalankan untuk menepis image masyarakat yang selama ini trend yakni "Hukum Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Tas" pungkasnya.(DM)

Tidak ada komentar