Joni Candra Wasekjen DPD PWOIN Sumut Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi SMPN 1 Tanjung Morawa Tanjung Morawa - Deli Serdang www.med...
Joni Candra Wasekjen DPD PWOIN Sumut Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi SMPN 1 Tanjung Morawa
Tanjung Morawa - Deli Serdang
www.mediacoruption.com / SMPN 1 Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang terindikasi diduga berbau korupsi atau Penyelewengan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Reguler Tahun 2020 yang tidak tepat sasaran.
Joni Candra SH wakil Sekertaris DPD PWOIN Sumatera Utara angkat bicara meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Reguler tahun 2020 di Sekolah Tersebut.
Lanjut Joni , mengatakan Pada reporter mediacoruption , SMPN 1 Tanjung Morawa telah melanggar SKB nomor 03/KB/2020 612 tahun 2020 Nomor HK 01.08/Menkes /502/2020 dan Nomor 119/44536/ SJ tentang larangan untuk berkerumun / Pembelajaran secara daring selama masa Vandemi di tahun 2020 tahun lalu.
Adapun kita meminta kepada pihak penegak hukum sesegera mungkin memanggil kepala sekolah yang bernama Elinawati agar segera menjelaskan kemana larinya Bantuan Operasional Sekolah tersebut larinya.
Pada temuan yang ada di Sekolah Tersebut adanya kegiatan yang diduga berkerumun atau tatap muka dengan mengeluarkan anggaran pada kegiatan ekstrakulikuler ucap joni candra SH
Joni , sangat menyayangkan dan menjelaskan di tahun 2020 dimna situasi Vandemi Covid 19 masih melanda dunia saat itu dimana pemerintah memberikan perhatian pada dunia pendidikan dengan menyalurkan anggaran kesekolah diantaranya dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) reguler yang sangat besar pada SMPN 1 Tanjung Morawa , namun sangat disayangkan SMPN 1 Tanjung Morawa ini tidak transparan dalam mengunakan dana tersebut seperti pada kegiatan ekstrakulikuler dan pada sapras sekolah pada masa pandemi Covid 19 di tahun 2020 ucap Joni Candra SH.
Berdasarakan rekapitulasi BOS tahun 2020 Pada SMPN 1 Tanjung Morawa di tahap pertama sama Ketiga untuk kegiatan ekstrakulikuler selama 1 tahun dikeluarkan anggaran sebesar Rp, 75,384,900. Dan untuk pengunaan sarana dan prasarana sekolah dalam 1 tahun anggaran yang dikeluarkan sebesar RP 243.885.706.00 ini hanya untuk 2 anggaran saja belum yang lain - lain imbuh Joni.
Untuk ini saya selaku Wakil Sekertaris DPD PWOIN Sumatera Utara menuntut aparat penegak Hukum baik itu pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( KEJATISU ) Dan pihak kepolisian POLDA SUMATERA UTARA menegakan hukum seadil adilnya tanpa pandang bulu untuk sesegera memanggil kepala sekolah diduga pengunaan dana tersebut berbau korupsi dana BOS Reguler Tahun 2020 2 tahun yang lalu imbuh joni.
Joni Juga mendesak kejatisu dan poldasu untuk segera memanggil kepala insfektorat Kabupaten Deli Serdang yang diduga ikut berkaborasi dengan Kepala Sekolah tersebut diman tidak ada kebenaran memeriksa pengunaan anggaran tersebut. Yang dilakukan ,Dengan tak ditemukan bukti dugaan korupsi pada SMPN 1 Tersebut.
Masih Joni, juga mempertanyakan apakah dalam pengunaan Dana BOS Reguler di sekolah tersebut sudah mengacu pada 8 standart pendidikan. Dan apakah pengunaan anggaran Dana Bos tersebut telah disampaikan ke publik seperti papan informasi pengunaan dana BOS yang tempelkan di tempat yang gampang terpublikasi oleh masyarakat.
Joni Candra SH wakil Sekertaris DPD PWOIN Sumut meminta dan mendesak kepala dinas pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yudi Hilmawan agar segera mencopot oknum kepala sekolah SMPN 1 Tanjung Morawa Elinawati dari jabatannya Ucap Joni.
(REDAKSI)
Tidak ada komentar