Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Konspirasi Jahat Aparat dengan LSM dan Wartawan untuk Peras Kepala Sekolah

Joni candra SH. Wakil sekertaris DPW PWOIN Sumut   Konspirasi Jahat Aparat dengan LSM dan Wartawan untuk Peras Kepala Sekolah  Deli Serdang ...


Joni candra SH. Wakil sekertaris DPW PWOIN Sumut 

Konspirasi Jahat Aparat dengan LSM dan Wartawan untuk Peras Kepala Sekolah 


Deli Serdang 

www.mediacoruption.com / Terkait pengaduan masyarakat yang menjadi alat pemerasan oleh aparat penegak hukum dan oknum diduga wartawan. 

Joni Candra Wasekjen DPW PWOIN Sumatera utara angkat bicara banyak laporan, dumas (pengaduan dari masyarakat) di aparat penegak hukum (APH) sering dijadikan alat untuk memeras orang yang dilaporkan 

Dan lebih menyedihkan pemerasan sering dilakukan oleh aparat penegak hukum yang bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Bahkan terkadang oknum diduga wartawan pun bermain-main dengan aparat untuk memeras dan berbagi hasil. Dan ini adalah bentuk kolusi antara Aparat Penegak Hukum ( APH ) dengan pihak swasta dan LSM yang dibuat-buat. 

Lanjut Joni , meminta kepada masyarakat yang belakangan ini terdengar banyak menjadi korban pemerasan oknum wartawan dan Lsm seperti kepala sekolah yang ada di kecamatan Hamparan Perak dan percut sei tuan kabupaten Deli Serdang jutaan uang di telan bulat - bulat oleh salah satu oknum LSM dan ada juga salah satu oknum wartawan media online yang meminta uang jutaan dengan alasan akan menututup berita dan apabila tidak diberi akan melaporkan ke aparat penegak hukum dengan sedikit ancaman. 

Joni. Juga meminta pada masyarakat termaksud pada kepala sekolah jika masih diperas oleh oknum LSM dan Wartawan baik aparat penegak hukum untuk sesegera mungkin melaporkanya jangan takut asal pelaku dan objeknya jelas , Harus ada keberanian melaporkan jangan diam aja ucap Joni candra 

Ini satu tindakan yang sangat memalukan bagi APH dan Wartawan dimana pemerasan adalah satu tindakan yang melawan hukum dan ini harus sesegera mungkin dilaporkan 

Tindak pidana pemerasan telah diatur didalam Kitap Undang - undang Hukum Pidana ( KUHP) pada pasal 368,369,370,dan 371 


( Redaksi/18/10/2022 ) 




Tidak ada komentar