Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

SUJIWO KETUA LSM DPD PENJARA INDONESIA KABUPATEN DELI SERDANG KEPALA SEKOLAH LAYAK DIPERIKSA TERKAIT UU KIP.

Gbr - Sujiwo Ketua LSM Penjara Indonesia kabupaten Deli Serdang  SUJIWO KETUA LSM DPD PENJARA INDONESIA KABUPATEN DELI SERDANG KEPALA SEKOLA...


Gbr - Sujiwo Ketua LSM Penjara Indonesia kabupaten Deli Serdang 


SUJIWO KETUA LSM DPD PENJARA INDONESIA KABUPATEN DELI SERDANG KEPALA SEKOLAH LAYAK DIPERIKSA TERKAIT UU KIP. 


Percut Sei tuan 

wwwmediacoruption.com // Ketua LSM PENJARA INDONESIA Deli Serdang Sujiwo menilai pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama ini tidak transparan karena tidak pernah dipublikasikan. Hal itu dinilai telah melanggar UU dan peraturan menteri. Tegasnya 

Setelah melakukan survei di sekolah Negeri maupun Swasta di kecamatan Percut Sei Tuan ditemukan sekolah yang tidak ada papan informasi pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah, dan pengunaan dana yang dikelola kepala sekolah diduga masuk kekantong pribadi. 

Dari temuan dilapangan menunjukan belum ada sekolah di kecamatan Percut Sei Tuan yng transparan untuk mempublikasikan pengunaan Dana Operasional Sekolah ( BOS ) yang selama ini terkucur kesekolah padahal sekolah wajib mempublikasikan penggunaan anggaran tersebut," ujar ketua Sujiwo saat konprensi pers dikantornya. 

Sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi publik , sekolah adalah termasuk dalam kategori badan publik yang berkewajiban mempublikasikan anggaran yang dikelolanya baik yang berasal dari APBD, APBN, maupun swadaya masyarakat.

Kewajiban serupa juga diatur dalam Permendiknas No 37/2010 tentang Juknis Dana BOS tahun 2011 yang menyebutkan sekolah harus mempublikasikan dana BOS yang dikelolanya beserta peruntukan yang dimuat dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).

Dari temuan yang didapat ternyata sekolah - sekolah yang ada di kecamatan Percut Sei Tuan, pihak sekolah telah menyalahi peraturan perundangan. Pihak sekolah seharusnya bukan hanya sekadar menuntut haknya, seperti ketepatan waktu pencairan dana BOS dan sumbangan orang tua siswa, namun kewajibannya melaporkan pengelolaan dana juga harus dipenuhi," ujar Sujiwo. 

Sujiwo Juga menemukan sekolah sering terlambat menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Keterlambatan itu berdampak pada keterlambatan pencairan dana BOS periode selanjutnya. Selain itu pengunaan dana BOS tersebut menimbulkan asumsi masyarakat dan kecurigaan, sebab jika laporan sesuai penggunaan seharusnya bisa dilakukan secepatnya.

Sujiwo juga mengatakan adanya komite sekolah tidak dapat bekerja sesuai fungsinya sebagai pengontrol penggunaan dana BOS. Komite diangkat oleh pihak sekolah hanya menjadi alat legitimasi bagi kebijakan-kebijakan keuangan sekolah.

Sampai berita ini terbit di mediacoruption Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Deli Serdang Yudi Hilmawan tak bisa dihubungi ada apa. 

Jiwo meminta kepada pihak penegak hukum segera menangkap oknum. Kepala sekolah yang diduga mengunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah tidk tepat sasaran sehingga pendidikan di kecamatan percut Sei Tuan anjlok. 

Sujiwo juga mengatakan tidak adanya papan informasi publik diduga dana tersebut masuk kantong pribadi dan tak tertutup sekolah yang ada di kabupaten Deli Serdang tidk pernah transparan mengunakan dana BOS. 

( HS ) 






Tidak ada komentar