Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Tangkap Penjarakan Kapus Bandar Khalipah Dr Rahmat Ginting Mkes Diduga Palsukan Tanda Tangan

Tangkap Penjarakan Kapus Bandar Khalipah Dr Rahmat Ginting Mkes Diduga Palsukan Tanda Tangan Percut Sei Tuan - Deli Serdang.  www.media coru...



Tangkap Penjarakan Kapus Bandar Khalipah Dr Rahmat Ginting Mkes Diduga Palsukan Tanda Tangan



Percut Sei Tuan - Deli Serdang. 

www.mediacoruption.com // Terkait adanya kegiatan diduga fiktip yng dilakukan kepala Puskesmas Bandar khalipah Dr Rahmat Ginting seolah olah mendapat perlindungan dari mantan kepala dinas kesehatan Budi 

Aksi kepala Puskesmas Bandar Khalipah Dr Rahmat Ginting ini terbilang sangat nekat. Untuk meraup sejumlah uang secara ilegal sehingga nekat membuat atau memalsukan stempel dan tanda tangan diduga palsu di setiap desa di kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang 

Dengan alasan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dilakukan disetiap desa yang terduga tidak pernah dilakukan sama sekali 

Adapun tanda tangan dan stempel kepala desa yang terduga dipalsukan yakni Kades Kolam, Bandar Khalipah, Bandar Setia, Laut Dendang, Bandar Klippa, Sei Rotan dan Samberejo Timur, Kec. Percut Sei Tuan.

Salah satu kepala desa yang tak mau disebutkan menggatakan pada mediacoruption mengatakan saya selaku kepala desa heran saja kok ada tanda tangan saya di SPPD puskesmas , kami kepala desa tidak pernah merasa menandatangani apapun dan kami punya sandi setiap kami menandatangani surat menyurat ucapnya kesal udah ngak beres ini 

Dr Rahmad Ginting Mkes sampai saat tidak dapat ditemui yang anehnya beberapa pegawai puskesmas mengatakan ada yang mengatakan di kantor dn ada yang mengatakan tidak berada ditempat

Adanya keterkaitan tanda tangan palsu yang dilakukan kepala puskesmas bandar Khalipah krew coba menghubungi kepala dinas kesehatan kabupaten Deli serdang Plt Dr Hanif melalui telepon seluler dengan No 08126425xxxx tidak ada jawaban 

Berdasarkan Pasal 263 ayat ( 1 ) dengan ancaman penjara 6 tahun dlalam pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hal suatu perjanjian ( Kewajiban ) atau suatu pembebasan utang , atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi satu perbuatan , dengan maksud akan digunakan atau menyuruh seseorang mengunakan atau menyuruh orang lain mengunakan surat - surat itu seolah olah asli dan tidak dipalsukan , maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian 

Kepada pak Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan agar segera menindk oknum tersebut tidak tertutup kepala dinas yang lama telah menitipkan kepada kepala dinas yang baru agar kasus tanda tangan palsu tidak melebar.( Redaksi MC ) 







Tidak ada komentar