Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Cagar Budaya Di Batang Kuis Raib Di Caplok Pengarap Liar. Camat Bungkam

Cagar Budaya Di Batang Kuis Raib Di Caplok Pengarap Liar. Camat Bungkam  Batang kuis  www.media coruption.com // Lahan HGU PTPN II lokasi B...



Cagar Budaya Di Batang Kuis Raib Di Caplok Pengarap Liar. Camat Bungkam 


Batang kuis 

www.mediacoruption.com // Lahan HGU PTPN II lokasi Batang Kuis Habis ,para oknum Pengarap semakin menjadi-jadi, sampai-sampai lahan Rumah Dinas Manager PTPN II Kebun Batangkuis menjadi sasaran para penggarap yang tidak bertanggungjawab tersebut.

Tampak Dilapangan dimana lahan Rumah dinas manager PTPN II Kebun Batangkuis tampak puluhan kios-kios ruko berdiri dimana saat ini sedang berjalan pembangunannya tanpa ada tindakan dari pihak kecamatan 

Menurut informasi yang didapat lahan yang lebih kurang seluas 1 hektar lebih ternyata sudah ditetapkan oleh Bupati Deliserdang Ashari Tambunan sebagai salah satu cagar budaya di Deliserdang  dengan Nomor 424 tanggal 31 Desember 2021.

Hasil konfirmasi Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kab. Deli Serdang, H. Khoirum Rijal,ST, M.AP melalui Kabid Kebudayaan Dikporabudpar Kabupaten Deliserdang Afri Deliansyah Nasution membenarkan hal tersebut.

Lanjutnya Afri, Sudah lebih setahun lalu, lahan Rumdis Manager PTPN II sudah menjadi cagar budaya yang ke 15 dan telah diteken oleh Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.

“Ada 15 lokasi di Kabupaten Deliserdang yang sudah ditetapkan Bupati sebagai cagar budaya, ucapnya. “Jadi sekarang ini kita sebagai perwakilan Pemkab Deliserdang  sedang koordinasi dengan PTPN II dan Pihak Kecamatan Batang kuis agar Plank cagar budaya dapat segera dipasang,” ucapnya.

Makanya kita butuh suport dan dukungan dari masyarakat, Pemerintah Kecamatan dan stakeholder lainnya, karena mengenai cagar budaya ada UU nya yang telah disahkan oleh negara.

Saat ditanya soal lahan terlihat sudah digarap dengan dibangun kios-kios  ruko, apa yang akan dilakukan oleh dispar, melihat hal ini.? Afri mengataka sebagai pemerintah kita telah selesai, menjalankan tugas yang diamankan undang- undang.

“Tergantung pemilik lahannya dan hal ini pihak PTPN II. Kalau ada penyerobotan lahan silakan melaporkan ke penegak hukum. Pihak kecamatan juga semestinya jangan tinggal diam terkait adanya bangunan ruko tanpa izin, harus ada tindakan dari pihak kecamatan  karena telah melanggar aturan,” terang Afri.

Sangat disayangkan Camat Batang Kuis Rio Lakadewa tidak dapat dikonfirmasi terkait banyaknya bangunan tanpa izin di lahan cabar budaya Rumdis Manager PTPN II Batang Kuis. Ketika dikirim pesan WhatsApp dan ditelepon oleh wartawan eksisnews.com, camat tersebut tidak mau menjawab.

Seperti diketahui lahan Rumdis Manager PTPN II Batang Kuis sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, namun anehnya dilahan rumdis tersebut sudah dan sedang dibangun puluhan ruko oleh oknum-oknum penggarap illegal.

Ditambah lagi pembangunan ruko dilokasi cagar budaya tersebut tanpa izin dari Pemkab Deliserdang sehingga diduga telah terjadi kebocoran PAD Pemkab Deliserdang.

Begitu juga dilahan tersebut juga telah dipagar beton sebagian, belum diketahui pasti siapa yang membangun tembok tersebut. Menurut dinas kebudayaan juga tidak mengetahuinya, Begitujuga PTPN II juga diduga pura-pura tidak tahu.

Menanggapi hal tersebit Direktur Eksekitif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara Azhari Sinik mengatakan lahan cagar budaya tepatnya di Rumah Dinas Manager PTPN II Kebun Batangkuis itu tidak bisa dibiarkan dikuasai oleh oknum-oknum penggarap.

Pemkab Deliserdang atau negara jangan diam, jangan sampai kalah dengan penggarap-penggarap yang memang tak ada hak atas lahan tersebut. Kalau ada bangunan berdiri dilahan tersebut terlihat sangat menutupi cagar budaya tersebut sehingga tidak indah dipandang mata. Ditambah lagi bangunan ruko itu berdiri tanpa izin dari Pemkab Deliserdang.

“Ini tidak bisa dibiarkan, jangan sampai Pemkab Deliserdang takut dengan oknum preman dan lain sebagainya. Itukan sudah jelas cagar budaya aneh juga rasanya kalau lahan tersebut dikuasai oleh oknum preman atau penggarap dengan sesukanya.

Azhari yang selalu getol memperjuangkan cagar budaya imo juga menegaskan, pemerintah tak boleh kalah dengan mafia tanah atau preman, Pemkab DS harus punya wibawa, sudah jelas-jelas lahannya dikuasai oleh penggarap masa diam saja.

Camat Batang Kuis harus bertanggung jawab jangan tutup mata, jelas-jelas ada bangunan tanpa izin dekat kantornya, terlebih dilahan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkab Deli Serdang, bangunan ruko- ruko illeal itu harus dibongkar,” 

( Redaksi  ) 

Tidak ada komentar