Erwin Agus Ginting Pembacok Pengacara Di Hukum 3 Tahun
Medan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 (tiga) Tahun penjara kepada Terdakwa Erwin Agus Ginting. Terdakwa Pembacok Pengacara dikota Medan.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim PHILLIP MARK SOENTPIET,SH,MH berlangsung terbuka untuk umum. Persidangan tersebut tak luput dari pantauan awak media yang mengikuti jalannya persidangan hingga Majelis hakim selesai membacakan amar putusan.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erwin Agus Ginting dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/6/2023).
Terhadap putusan tersebut Terdakwa masih akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan Banding.
Dikonfirmasi terpisah, Pimpinan Media Online (MOI) DPC Kota Medan Dedy Batubara,SH mengatakan korban adalah Penasehat Hukum MOI, Dedy mengatakan kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 3(tiga) tahun 6(enam) bulan, karena senjata tajam tersebut sudah berada didalam mobil terdakwa sehingga patut diduga telah dipersiapkan terdakwa untuk menghabisi korban, terhadap putusan majelis hakim pihaknya menghormati segala keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim
( Dedi Batu Bara )
Tidak ada komentar