Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Miris Diduga Ada Oknum Traktip Pemain Bangunan Tanpa Izin Sehinga Menjamurnya Bangunan Liar Di kecamatan Percut Sei Tuan

Miris Diduga Ada Oknum Traktip Pemain Bangunan Tanpa Izin Sehinga Menjamurnya Bangunan Liar Di kecamatan Percut Sei Tuan  Percut Sei Tuan  w...



Miris Diduga Ada Oknum Traktip Pemain Bangunan Tanpa Izin Sehinga Menjamurnya Bangunan Liar Di kecamatan Percut Sei Tuan 


Percut Sei Tuan 

www.mediacoruption.com // Miris Bangunan Tanpa PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung  ) meghiasi Kecamatan Percut Sei Tuan tak tanggung tanggung hampir disetiap sudut desa di kecamatan percut Sei tuan kabupaten Deli Serdang kamis 20/7/2023

Hasil Investigasi Dilapangan banyaknya banggunan tanpa PBG ini diduga ada oknum - Oknum kasi Trantif kecamatan percut Sei tuan terlibat dalam pemeriksaan dilapangan sehingga para kontraktor pun berani membangun tanpa harus repot - repot di tindak oleh Satpol PP kabupaten Deli Serdang  seperti salah satu masyarakat yang mana merasa heran banyaknya bangunan perumahan di kampung kolam dan desa bandar khalipah  bandar setia sampai hari ini tidak mengantongi izin PBG nya dan anehnya beberapa bulan lalu ada oknum - oknum yang mengaku dari Trantif kecamatan percut Sei tuan datang ke perumahan tersebut tidak lama kemudian oknum Trantif tersebut keluar ucap salah satu masyarakat. 



Dlam aturan ini disebutkan pemerintah mencabut status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sekarang digunakan 

Sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Dan Berdasarkan peraturan tersebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru , mengubah , memperluas , mengurangi dan / atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standard teknis bangunan Gedung. 

Pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang - undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 dan pasal 185 Huruf b undang - undang nomor 11 tahun 2002 tentang cipta Kerja. 

Dalam hal tersebut di tegaskan dalam pasal 24 angka 34 Undang - undang Cipta Kerja yang memuat pasal bari yalni pasal 36A ayat ( I ) UU bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG 

Namun berbeda dilapangn bangunan tak ada PBG ya menjamur di kecamatan Percut Sei Tuan dan bahkan parahnya lagi adanya oknum oknum diduga trantip dari kecamatan yang tidak bertanggung jawab berani terang terangan mampu membekap bangunan tersebut 

Dari amatan media tak tertutup kemungkinan PAD Deli Serdang berkurang sementara banyaknya pembangunan yang diduga melanggar Perda di kecamatan Percut Sei tuan terus menjamur. 

( Redaksi  ) 


Tidak ada komentar