Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Diduga Kapus Bandar Khalipah Gunakan Wewenang untuk kepentingan Pribadi dan golongan.

Diduga Kapus Bandar Khalipah Gunakan Wewenang untuk kepentingan Pribadi dan golongan.  Bandar Khalipah  www.media coruption.com //  Abuse o...



Diduga Kapus Bandar Khalipah Gunakan Wewenang untuk kepentingan Pribadi dan golongan. 


Bandar Khalipah 

www.mediacoruption.com // Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan seorang pejabat setarap kepala puskesmas desa bandar khalipah demi diduga untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi

Ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.

Melihat berita yang telah Viral baru -  baru ini di media sosial adanya dugaan pemaksaan terhadap seorang ASN yang diminta membayar pajak kendaraan plat merah sebesar 350 ribu hal ini sangat bertentangan dengan hukum 

Melihat adanya angka pembayaran pajak kuat dugaan korupsi yang selama ini tersimpan rapi tanpa ada satupun mengetahui hal tersebut dan ini telah lama berjalan. 

Bila kita melihat besaran pajak yang dibayarkan oleh oknum ASN puskesmas ini telah mencoreng muka Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan 

Kewajiban pajak kendaraan plat merah sudah menjadi tangung jawab pemerintahan daerah Kabupaten / kota dan besaran pajak pun berbeda dari kendaraan dimiliki pribadi seperti untuk plat merah besaran pajak 0,5 persen dan untuk kendaraan pribadi 1,5 persen dan bila oknum tersebut membayar Sebesar 100 persen dari apa yang tertera di STNK Roda dua dan ini jelas - jelas adanya korupsi mengurita di dinas kesehatan 

Kepala insfektorat kabupaten Deli serdang Edwin Nasution tanggal 24/8/2023 dimana saat Tim yang tergabung di Persatuan Wartawan Percut Sei tuan mengkomfirmasi terkait adanya pengutipan yang dilakukan oknum di puskesmas bandar Khalipah mengatakan pada media bahwa itu adalah diskresi yang baik. ucapnya 

Dijelaskan ya juga itu diskresi yang baik dengan kata lain uang dikembalikan kepada sipegawai dan klau PNS itu keberatan gank usah dibayar dan biarkan dinas yang bayar. 

Kepala insfektorat kok ngomongnya kayak gitu jelas jelas itu sudah langgar aturan kok jawaban yang tidak relevan sebagai abdi hukum ucap salah satu PNS yang namanya tak mau disebutkan 

Dilain tempat kepala puskesmas Bandar Khalipah Dr Henny Andrianie saat ditemui di kantor yang rabu tanggal 23 /8/2023 tidak membantah adanya pembayaran pajak sepeda motor dinas yang digunakan para PNS di puskesmas yang baru dipimpinnya 

Dan memang benar pajak kendaraan dinas yang digunakan oleh PNS puskesmas dibayar penguna sepeda motor dan uangnya kami serahkan langsung ke bagian keuangan dinas kesehatan kabupaten Deli serdang ucapnya 

Dan juga mengatakan pada media uangnya nanti akan dikembalikan setelah anggaran APBD turun dengan rincian photo Copy STNK yang telah dibayar pajak oleh PNS puskesmas imbuh Dr Henny Andrianie. 

Berdasarkan undang - undang nomor 30 tahun 2014 tentang Admistrasi pemerintahan pasal 17 dan pasal 18 

Pada pasal 17 sangat jelas badan atau pejabat pemerintah dilarang menyalahhunakan wewenang larangan penyalahgunaan sebagimana dimaksud pada ayat 1 meliputi badan atau pejabat pemerintahan dikatagorikan melampui wewenang. Larangan mencampur adukan wewenang. Larangan bertindak wewenang 

Dan pada pasal 18 ayat 1 badan dan/atau pejabat pemerintahan dikatagorikan melampui wewenang sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 2 hurup A

Melihat undang - undang diatas kuat dugaan kapus bandar Khalipah telah melanggar UU tersebut. 

( Redaksi ) 

Tidak ada komentar