Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

DELI SERDANG .. KEPALA SEKOLAH YANG MASIH PLT TIDAK BOLEH TANDA TANGANI IJAZAH

DELI SERDANG .. KEPALA SEKOLAH YANG MASIH PLT TIDAK BOLEH TANDA TANGANI IJAZAH  Percut Sei Tuan www.media coruption.com // Deretan kursi pe...



DELI SERDANG .. KEPALA SEKOLAH YANG MASIH PLT TIDAK BOLEH TANDA TANGANI IJAZAH 


Percut Sei Tuan

www.mediacoruption.com // Deretan kursi penting yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (PLT) terus saja berjalan demikian dengan Plt Kepala Sekolah yang akan menjadi polemik masalah di kemudian hari dimana saat ini ada ditemukan  Pelaksana Tugas (PLT)  kepala sekolah di Kabupaten Deli serdang telah menandatangani Ijazah dan belakangan beredar diminta untuk berhati - hati dalam menandatangani Ijazah .

Wakil sekertaris DPW PWOIN Sumatera Utara Bung Joni Candra mengatakan Pelaksana tugas (PLT) Kepala Sekokah tidak di perbolehkan menandatangani Ijazah terkecuali plt kepala sekolah tersebut mendapatkan Mandat Khusus imbuh joni.

Dan ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan selain itu juga diperkuat permendikbud nomor 5 tahun 2020 

Berdasarkan peraturan diatas tersebut joni candra banyak di kecamatan percut sei tuan kepala sekolah diduga tidak memiliki mandat khusus agar tidak menekan ijazah karena akan menjadi masalah di kemudian hari 

Lanjut jhoni tidak bolehnya Plt kepala sekolah menandatangani ijazah itu sudah diatur dan hal ini menjadi sorotan dimana kepala sekolah Harus memiliki Nuk atau sertifikat guru pernggerak dan untuk pencairan dana BOS kepala sekolah Plt tidak boleh menandatangani dokumen apapun 

Membahas Mengenai Plt Kepala sekolah ada mandat dalam SK yang dicantumkan dalam klausul tersebut dalam SK Plt ada klausul diperkenankan menandatangani ijazah hal yang paling penting harus punya NUKS 

Melihat adayanya ketentuan tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah mengecek ulang berkas - berkas miliknya apakah sudah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan apakah telah mendapat mandat bagi mereka yang masih menjabat PLT Kepala sekolah .

NUKS ini dikeluarkan oleh LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan KEPALA sekolah ) lembaga ini merupakan perpanjangan tangan kementerian Pendidikan yang telah diakui kemendikbud .

Itu artinya Pelaksana Tugas (PLT) yang tidak memiliki NUKS dan Sertipikat Guru Pengerak tidak bisa menandatangani Ijazah maupun pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan lainnya. 

Penulis ( Jonicandra )







Tidak ada komentar