Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Kepsek SDN 101750 kelambir kecamatan Hamparan Perak Tidak Tranparan Gunakan Dana BOS

Kepsek SDN 101750 kelambir kecamatan Hamparan Perak  Tidak Tranparan Gunakan Dana BOS Hamparan Perak - Deli Serdang www.media coruption.com ...



Kepsek SDN 101750 kelambir kecamatan Hamparan Perak  Tidak Tranparan Gunakan Dana BOS


Hamparan Perak - Deli Serdang

www.mediacoruption.com // Perkembangan Korupsi hingga saat ini sudah merupakan hasil dari sistemdan tidak terawasi dengan baik ,hal ini dikarenakan produk hukum yang digunakan juga banyak mengandung kelemahan - kelemahan dalam implementasinya. Di dukung konsep ketata negaraan yang tidak maksimal karena aroma kepentingan golongan sehingga korupsi sudah melembaga dan membudaya dan sulit untuk dihapuskan.

Bahkan korupsi sudah menjalar ke bidang pendidikan, dan sepertinya banyak kepentingan- kepentingan oknum - oknum yang melihat besarnya dana BOS yng terkucur di Tiap Sekolah sehingga banyak kebijakan - kebijakan yang tidak relevan 



Dalam hal ini adanya temuan aroma korupsi diduga melibatkan kepala sekolah banyak tercium di Kabupaten Deli serdang khususnya di kecamatan Hamparan Perak .

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangatlah rawan penyelewengan dan rawan di korupsi dan dalam hal ini masih ada aja sekolah sekolah yang tidak terawat dan masih banyak sekolah sekolah yang tak menyediakan papan mading pengunaàn dana BOS di tempat umum sehingga dugaan korupsi melibatkan Kepala sekolah pun mencuat. 

Seperti pada sekolah dasar negeri (SDN) 101750 hamparan perak jalan klambir lima kebun kecamatan hamparan perak Kabupaten Deli serdang dimana kepala sekolah Edy Susilo Spd kurang transparan dalam pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) jumat 29 maret 2023 

Dan sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang diamanahkan dalam undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi publik (KIP)

Dalam setiap rencana pengunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) harus dirapatkan bersama dewan guru dan komite sekolah dan apabila telah terealisasi pihak sekolah harus menuangkan dalam papan Imformasi sebagai bentuk transparansi pengunaan Dana BOS pada sekolah tersebut agar tidak menjadi asumsi masyarakat bahwa dana bos sekolah tersebut ada berbau korupsi.

Berdasarkan temuan awak krew dilapangan tidak adanya terpasang papan imformasi tersebut diduga kepala sekolah Edy Susilo Spd telah melanggar permendikbud nomor 63 tahun 2023 dan permendagri nomor 3 tentang petunjuk teknis pengunaan dana bos dan uu nomor 14 tahun 2008 tentang  keterbukaan imformasi publik dan sangat disayangkan kepala sekolah saat akan ditemui dikantornya kamis 28/3/2024 pukul 10:00 wib tidak berada di kantornya.

Edy Susilo Spd diduga menggunakan dana BOS tidak tepat sasaran sehingga ada ditemukan kerusakan ringan pada sekolah tersebut tidak pernah disentuh sementara dana untuk sapras ada di keluarkan sekolah tersebut namun belum diketahui pasti apa saja yang dikerjakan pihak sekolah sementqra kepala sekolah tidak berada di kantornya .

( Redaksi )











Tidak ada komentar