Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

SIMBOL SEKOLAH DI PERJUAL BELIKAN DI KECAMATAN BATANG KUIS

salah satu orang tua siswa  SIMBOL SEKOLAH DI PERJUAL BELIKAN DI KECAMATAN BATANG KUIS Batang kuis - 9/9/2024 www.mediacoruption.com // Ber...

salah satu orang tua siswa 


SIMBOL SEKOLAH DI PERJUAL BELIKAN DI KECAMATAN BATANG KUIS


Batang kuis - 9/9/2024

www.mediacoruption.com // Berdasarkan hasil komfirmasi dengan korcam batang kuis Suwito melalui Whasaap baru baru ini dimana Suwito terkait adanya penjual baju batik dan baju olah raga berserta simbol mengatakan pada media alah itu kan untuk kebutuhan siswa ucapnya pada media .

Adayan pembelian simbol sekolah ditemukan si salah satu sekolah Dasar Negeri ( SDN ) do batang kuis dimana simbol atau atribut di jual dengan harga 20 ribu rupiah dan ini benar - benar telah mencoreng dunia pendidikan yang bersih dari punggutan liar .

Berdasarkan hasil komfirmasi pada beberapa orang tua siswa yang ditemui di salah satu sekolah dasar Negeri mengatakan baju batik baju dan olah raga 75 + 90 + 20 uang simbol  berarti 185 ribu pak ucap salah satu orang tua dan anak bapak kelas berapa 

Samsuar Sinaga selaku kabib SD saat di hbg via Whasaap mengatakan pada media itu simbol dan baju batik baju olah raga tidak bisa di penjual belikan kalau memang ada buktinya saya akan panggil itu kepala sekolah dan korcamnya dan meminta media temui korcamnya udah ngk benar ini dan kalau ada bukti kita akan tindak ucapnya .

Adapun undang - undang 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan dan kebudayaan dan Undang - Undang nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar .

Dalam PP nomor 17 tahun 2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan baju seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah larangan tersebut tertuang di dalam pasal 181 dan pasal 198 yang berbunyi

Pada pasal 181 sangat jelas pendidik dan tenaga pendidik baik perseorangan maupun kolektif dilarang ( A ) : menjual buku pelajaran  bahan ajar  perlengkapan bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan 

Dan pada pasal 198 Huruf (A ) : Dewan pendidikan Komite sekolah  Koperasi baik perseorangan maupun kolektif dilarang 

A  : menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar pakaian seragam  atau perlengkapan bahan seragam di satuan pendidikan 

( Redaksi )





Tidak ada komentar