salah satu orang tua siswa SIMBOL SEKOLAH DI PERJUAL BELIKAN DI KECAMATAN BATANG KUIS Batang kuis - 9/9/2024 www.mediacoruption.com // Ber...
SIMBOL SEKOLAH DI PERJUAL BELIKAN DI KECAMATAN BATANG KUIS
Batang kuis - 9/9/2024
www.mediacoruption.com // Berdasarkan hasil komfirmasi dengan korcam batang kuis Suwito melalui Whasaap baru baru ini dimana Suwito terkait adanya penjual baju batik dan baju olah raga berserta simbol mengatakan pada media alah itu kan untuk kebutuhan siswa ucapnya pada media .
Adayan pembelian simbol sekolah ditemukan si salah satu sekolah Dasar Negeri ( SDN ) do batang kuis dimana simbol atau atribut di jual dengan harga 20 ribu rupiah dan ini benar - benar telah mencoreng dunia pendidikan yang bersih dari punggutan liar .
Berdasarkan hasil komfirmasi pada beberapa orang tua siswa yang ditemui di salah satu sekolah dasar Negeri mengatakan baju batik baju dan olah raga 75 + 90 + 20 uang simbol berarti 185 ribu pak ucap salah satu orang tua dan anak bapak kelas berapa
Samsuar Sinaga selaku kabib SD saat di hbg via Whasaap mengatakan pada media itu simbol dan baju batik baju olah raga tidak bisa di penjual belikan kalau memang ada buktinya saya akan panggil itu kepala sekolah dan korcamnya dan meminta media temui korcamnya udah ngk benar ini dan kalau ada bukti kita akan tindak ucapnya .
Adapun undang - undang 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan dan kebudayaan dan Undang - Undang nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar .
Dalam PP nomor 17 tahun 2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan baju seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah larangan tersebut tertuang di dalam pasal 181 dan pasal 198 yang berbunyi
Pada pasal 181 sangat jelas pendidik dan tenaga pendidik baik perseorangan maupun kolektif dilarang ( A ) : menjual buku pelajaran bahan ajar perlengkapan bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
Dan pada pasal 198 Huruf (A ) : Dewan pendidikan Komite sekolah Koperasi baik perseorangan maupun kolektif dilarang
A : menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar pakaian seragam atau perlengkapan bahan seragam di satuan pendidikan
( Redaksi )
Tidak ada komentar