Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Puluhan orang tua siswa mengeluh Adanya Kutipan Uang Perpisahan Di SMPN 3 Sunggal

Puluhan orang tua siswa mengeluh Adanya Kutipan Uang Perpisahan Di SMPN 3 Sunggal  Sunggal  www.mediac oruption.com // kepala sekolah saat ...



Puluhan orang tua siswa mengeluh Adanya Kutipan Uang Perpisahan Di SMPN 3 Sunggal 


Sunggal 

www.mediacoruption.com // kepala sekolah saat ini telah berubah jadi drakula penghisap darah ucap salah satu orang tua siswa sebut saja pak ucok bukan nama sebenarnya jumat 14/2/2025 pukul 11:00 wib mengatakan pada pada media sangat tak bijaksana dimana banyak yang telah jadi korban atas adanya korban dari perpisahan sekolah namun justru dimanfaatkan oknum kepala sekolah untuk meraup keuntungan. 

Adapun dugaan pungli uang perpisahan terjadi di SMPN 3 sunggal jalan pasar V sei mencirim Desa Sawit Rejo kecamatan Sunggal Kabupaten Deli serdang provinsi Sumatera Utara banyaknya orang tua siswa mengelih dan kecewa adanya kutipan sebesarRp: 850.000 tiap siswa dengan alasan uang perpisahan sekolah yang akan di laksanakan pada akhir ujian anak sekolah kelas 9 rencananya keberangkatan ke danau Toba imbuh salah satu orang tua siswa .

Adanya Kutipan Liar di duga dilakukan oknum kepala sekolah yang tidak Berpuyung hukum ini Bung Joni Candra DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Deli Serdang angkat Bicara pada permendikbud nomor 82 tahun 2014 mengatur tentang pelaksanaan acara perpisahan Sekolah dan menyatakan bahwa acara perpisahan harus diselenggarakan secara Sederhana dan tidak boleh membebankan siswa dan orang tua siswa ucap Joni Candra

Lanjut Joni Candra .peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 3 tahun 2019 mengatur tentang standart pengelolaan sekolah dan mengatakan bahwa sekolah harus memiliki rencana dan anggaran yang jelas untuk acara perpisahan. Salah satu contoh acara yang diselenggarakan dengan kerja sama orang tua siswa yang ditanggung bersama .

Dan sekolah harus memiliki payung hukum yang jelas berdasarkan undang - undang nomor 20 tahun 2003 mengatur dan tentang sistem pendidikan nasional  dan mengatakan setiap satuan pendidikan harus menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan tidak membebani orang tua siswa dan Siswa 

Undang - undang nomor 23 tahun 2014 mengatur tentang pemerintah daerah harus menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan tidak membebani orang tua siswa dan siswa 

Sangat disayangkan Badrun Kepala Sekolah SMPN 3 Sunggal tak dapat ditemui di sekolahnya sabtu tanggal 15/2/2025 dan saat di hubungi melalui pesan Whasaap Sanggat disayangkan Hp .mati sepertinya kepala sekolah memblokir nomor kontak wartawan .

Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Deli Serdang jangan hanya diam banyaknya kasus - kasus yang disampaikan awak media baik secara berita online dan media cetak sepertinya kepala dinas bungkam dan seolah - olah ada pembiaran .


(REDAKSI )




Tidak ada komentar