Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

KETUA DPC ASWIN DELI SERDANG BUNG JONI CANDRA SAYANGKAN PUNGLI MASIH TERJADI DI SDN ,SMPN DAN SWASTA SEKABUPATEN DELI SERDANG

KETUA DPC ASWIN DELI SERDANG BUNG JONI CANDRA SAYANGKAN PUNGLI MASIH TERJADI DI SDN ,SMPN DAN SWASTA SEKABUPATEN DELI SERDANG Deli Serdang w...



KETUA DPC ASWIN DELI SERDANG BUNG JONI CANDRA SAYANGKAN PUNGLI MASIH TERJADI DI SDN ,SMPN DAN SWASTA SEKABUPATEN DELI SERDANG


Deli Serdang

www.mediacoruption.com // Sepertinya aksi pungli yang melibatkan pihak sekolah masih terus berlanjut dan ini sangat merusak citra pendidikan di Kabupaten Deli Serdang dimana ada Slagon berbentuk baliho sepanjang 5 meter berdiri di setiap sekolah menyelenggarakan Pendidikan Gratis bagi seluruh siswa dimana nampak gambar Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan Tampaknya slagon tersebut tidak berarti apa apa bagi oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan pribadi 

Seperti saat kunjungan awak media tepat tanggal 7 juli 2025 di beberapa sekolah SMPN pukul 10:30 wib kala itu tepat adanya pendaftaran ulang anak sekolah yang diterima di sekolah negeri saat akan melihat lihat ternyata ada beberapa orang tua siswa yang berhasil di komfirmasi 

Sebut saja namaya poniah bukan nama sebenarnya saat di mintqi keterangan awak media mengatakan  pada media aneh masak sekolah negeri bayar ya  ucapnya. Dengan penasaran awak media pun mencoba bertanya bayar gimana bu .? Iti dek masak harus membeli baju sebesar Rp 250.000 iti untuk baju olah raga ucapnya dengan kesal .

Lanjutnya kan aneh bang sekolah negeri harus bayar 250 dan itu tak boleh mencicil percuma aja slagon yang ada di tembok sekolah mending di buang aja ucapnya

Dengan mendapatkan imformasi dari orang tua siswa awak media coba menemui kepala sekolah sangat disayangkan kepala sekolah tidak berada di sekolah menurut keterangan salah satu guru .mengatakan kepala sekolah berada di dinas pendidikan kabupaten 

Tim awak media pun coba melanjutkan ke beberapa sekolah hal yang sama juga disampaikan orang tua siswa tim juga coba menemui kepala sekolah namun hal sama juga kepala sekolah ada di dinas Kabupaten dan awak media coba bertanya kepada salah satu guru tentang adanya pengutipan uang baju olah raga sebesar 250 namun oknum guru tersebut membantah harga baju yang kami sampaikan kepada orang tua siswa 150 ribu ucapnya. 

Gimana ini pak Bupati Deli Serdang apa yang akan kau lakukan kepada bawahanmu slagon yang kau buat di setiap sekolah sekolah gratis ternyata isapan jempol aja mending ngk usah kau kasih kata kata gratis kalau akhirnya hanya pembodohan bagi masyarakat ,Atau jangan jangan di duga dapat upeti dari pihak yang tak bertanggung jawab 

Sekertaris dinas pendidikan Irwansyah saat di komfirmasi sabtu 12/7/2025 pukul 11 : 30 wib  terkait adanya sekolah - sekolah yang melakukan pungli baju olah raga melalui pesan Whastaap menjawab Dinas Pendidikan tidak pernah menginstruksikan kepada kepala sekolah untuk menjual baju olahraga, Apabila ada pengutipan liar terjadi di semua sekolah negeri di Kabupaten Deli Serdang, segera laporkan ke Dinas Pendidikan melalui unit pelayanan terpadu Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang pastinya dilengkapi dengan bukti yang sah.tutup ya

Ketua DPC kabupaten Deli Serdang Asosiasi Wartawan Internasional  (ASWIN) bung Joni Candra sabtu 12/7/2025 pukul 10:20 wib  menyayangkan  Pungutan liar (pungli) baju olahraga di sekolah tidak diperbolehkan dan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. 

Pungutan Liar (Pungli) baju seragam di sekolah dapat melanggar beberapa peraturan dan undang-undang, antara lain:

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2023*: Peraturan ini mengatur tentang biaya pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pungli baju seragam dapat dianggap sebagai pungutan yang tidak diperbolehkan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016*: Peraturan ini mengatur tentang standar biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Pungli baju seragam dapat melanggar standar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional*: Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip pendidikan nasional, termasuk prinsip pemerataan kesempatan pendidikan dan prinsip nondiskriminasi. Pungli baju seragam dapat melanggar prinsip-prinsip ini jika pungutan tersebut tidak adil atau diskriminatif.

( Redaksi )




Tidak ada komentar