Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

NASA dikabarkan akan menyelidiki dugaan kejahatan pertama di luar angkasa

NASA dilaporkan sedang menyelidiki klaim bahwa seorang astronotnya telah mengakses rekening bank mantan pasangannya dari Stasiun Luar Ang...

NASA dilaporkan sedang menyelidiki klaim bahwa seorang astronotnya telah mengakses rekening bank mantan pasangannya dari Stasiun Luar Angkasa/International Space Station (ISS), sebuah dugaan tindak kejahatan pertama yang dilakukan di luar angkasa.
Anne McClain, astronot itu, mengakui telah mengakses rekening itu dari ISS, tetapi ia membantah telah melakukan tindak kejahatan, menurut New York Times.
Mantan pasangannya, Summer Worden, dilaporkan mengajukan pengaduan ke Komisi Perdagangan Federal.McClain dan Worden, yang merupakan seorang perwira intelijen Angkatan Udara, menikah pada tahun 2014 dan Worden pada akhirnya mengajukan gugatan cerai pada tahun 2018. Para penyelidik dari Kantor Inspektur Jenderal NASA telah menghubungi keduanya karena tuduhan tersebut, New York Times melaporkan.
Akibatnya, McClain kembali ke Bumi.
Astronot itu mengatakan kepada New York Times melalui pengacaranya bahwa ia hanya memastikan bahwa kondisi keuangan mereka mencukupi untuk membayar tagihan dan merawat anak mereka berdua - yang keduanya kumpulkan sebelum berpisah.
"Ia dengan keras menyangkal bahwa ia melakukan sesuatu yang tidak seharusnya," ungkap sang pengacara, Rusty Hardin, menambahkan bahwa McClain "benar-benar bekerja sama".
Kerangka hukum yang disetujui oleh lima negara yang memiliki stasiun ruang angkasa - AS, Rusia, Eropa, Jepang dan Kanada - menetapkan bahwa hukum nasional berlaku untuk orang dan harta benda di ruang angkasa.
Jadi jika warga negara Kanada melakukan kejahatan di luar angkasa, mereka akan tunduk pada hukum Kanada, dan warga negara Rusia tunduk pada hukum Rusia. Eropa ada sebagai satu negara dalam kerangka hukum, tetapi negara-negara Eropa mana pun dapat memperluas hukum dan peraturan nasional masing-masing ke peralatan dan personal asal Eropa di luar angkasa.
Hukum antariksa juga menetapkan ketentuan untuk ekstradisi kembali di Bumi, jika suatu negara memutuskan ingin menuntut warga negara dari negara lain karena pelanggaran di luar angkasa.
Ketika pariwisata antariksa menjadi kenyataan, mungkin sistem penuntutan kejahatan ruang angkasa juga perlu dilaksanakan, tetapi untuk saat ini kerangka hukumnya tetap belum teruji.
Para pejabat NASA mengatakan kepada New York Times bahwa mereka tidak mengetahui adanya kejahatan yang dilakukan di stasiun ruang angkasa.

Tidak ada komentar