Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

WALIKOTA SIANTAR BAKAL DAPAT RUMAH BARU DIPOLDA SUMATERA UTARA

Pematangsiantar Belakangan ini, sosok Hefriansyah Noor, Wali Kota Pematangsiantar sering nongkrong di Polda Sumatera Utara. Ia datang ...



Pematangsiantar
Belakangan ini, sosok Hefriansyah Noor, Wali Kota Pematangsiantar sering nongkrong di Polda Sumatera Utara. Ia datang dan memenuhi panggilan aparat kepolisian dalam dugaan sejumlah kasus yang menyeret namanya.

Suami Syahputri Hutabarat itu, kini ramai dalam pemberitaan sejumlah media. Namun, sejauh ini Hefriansyah tampaknya masih menikmati semua panggilan-panggilan yang dialamatkan kepadanya.

Sejak kehadirannya sebagai Wali Kota Pematangsiantar, sosok Hefriansyah kian melambung ke permukaan. Melambungnya itu atas sederet dugaan kasus yang terjadi di Kota Sapangambei Manoktok Hitei ini.

Mengawali debut karirnya sebagai wakil wali kota pada Pilkada Kota Pematangsiantar 2015, Hefriansyah terpilih dan dilantik secara definitif sebagai Wali Kota pada 10 Agustus 2017 oleh Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, setelah meninggalnya Hulman Sitorus, pasangannya dalam pilkada yang sempat tertunda hingga setahun lebih.

Seiring berjalan era kepimpinannya, bapak empat anak itu disebut-sebut terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan jembatan Sentang, anggaran tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Batubara, OK Arya yang kini mendekam di penjara.

Aku dipanggil tanggal 14 November. Masalahnya di mana?

Saat itu, dikabarkan Hefriansyah dijadikan sebatas saksi oleh Komisi PemberantasanKorupsi (KPK), sesuai surat panggilan nomor: Spgl-6006/23/11/2017.

"Aku dipanggil tanggal 14 November. Masalahnya di mana? Darimana kau dapat informasi itu?" ujarnya balik bertanya kepada sejumlah wartawan di Sapadia Hotel, Selasa 20 Maret 2018 lalu.

Bak seorang pelajar yang melanggar aturan di sekolah, Hefriansyah pun memenuhi surat panggilan dari Polda Sumatera Utara pada 29 Juli 2019.

Berikutnya, orang nomor satu di Pemkot Pematangsiantar ini diperiksa Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebagai saksi, terkait dugaan pungli upah pungut pajak dan dana insentif pegawai yang telah menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar Adiaksa Purba dan bendahara pengeluaran Erni Zendrato yang merugikan negara sebesar Rp 186 juta.

Saat itu, dia datang ke markas polisiSumatera Utara menggunakan mobil Toyota Innova berwarna putih silver BK 1326 RX dan diperiksa penyidik sampai larut malam hingga pukul 21.00 WIB.

Seminggu kemudian pada 5 Agustus 2019, lagi-lagi alumni SMA Negeri 4 Kota Pematangsiantar itu kembali dipanggil Polda Sumatera Utara. Untuk ke dua kalinya, Hefriansyah dipanggil sebagai saksi dengan kasus sama, yang telah menjerat dua anak buahnya itu.

Untuk pemeriksaan kali ke dua itu, wajah Hefriansyah tampak murung dan kelihatan tak bersemangat. Ia duduk dan termenung dekat tong sampah di terasrumah ibadah yang ada di halaman Polda Sumatera Utara.

Siang itu, Hefriansyah mengenakan kemeja putih dipadu hitam memegang wajah dengan tangannya seperti orang yang sedang dirundung sekelumit persoalan. Foto itu sempat viral bagi sejumlah awak media.

Teranyar, di bulan kelahirannya September, Hefriansyah dipanggil penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Polda Sumatera Utara, Jumat 9 September 2019.

Selama dua jam, dia diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan Pasar Horas Kota Pematangssiantar. Hefriansyah diperiksa atas laporan seorang investor Rusdi Talim, tertanggal 15 Februari 2019.

Kasus yang menyeret nama Wali Kota Pematangsiantar sebagai saksi itu, diduga dilakukan oleh Benny Harianto Sihotang, mantan Direktur Utama PerusahaanDaerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) dalam proyek di tahun 2018 lalu.

Tidak ada komentar