Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

BPBD labuhanbatu hadiri Penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NHD)

BPBD labuhanbatu hadiri Penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NHD) Labuhanbatu Rantauprapat MEDIACORUPTION.COM Pada Kamis, (10/03/2...


BPBD labuhanbatu hadiri Penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NHD)



Labuhanbatu Rantauprapat

MEDIACORUPTION.COM
Pada Kamis, (10/03/2020) telah dilaksanakan Penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NHD) dalam rangka Distribusi logistik dan peralatan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun  kabupaten/kota,

Acara yang digelar Di Jakarta Kantor BNPB pusat tepatnya di jalan Pramuka,
itu dihadiri oleh BPBD provinsi Sumut Bapak Mega Hadi, kabid peralatan dan logistik dan kabid Darlogpal serta Kepala Badan Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) kabupaten labuhanbatu Atia Muktar Maulana Hasibuan.S.Stp dan Para kepala BPBD daerah kabupaten lainnya, serta yang mendapatkan hibah juga turut hadir dalam acara tersebut.

"Kaban BPBD labuhanbatu Atia muktar Maulana Hasibuan.S.Stp mengatakan dalam Acara tersebut, yang mana BPBD labuhanbatu mendapatkan Bantuan Hibah Distribusi logistik dan peralatan berupa Mobil Rescue, dan Tenda Keluarga.
sambung kaban BPBD,

disamping itu " Atia Muktar juga Menambahkan Ucapan Terima kasih kepada Bapak  kepala Pimpinan BNPB pusat yang mana telah memberikan bantuan hibah Distribusi logistik dan perlatan yang mana peralatan tersebut merupakan Amanah bagi saya dan akan kami rawat dengan sebaik- baiknya.
"Ujar Atia (Kaban BPBD labuhanbatu)

Pelaksanaan Distribusi logistik dan peralatan  merupakan salah satu kegiatan yang mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama Keseriusan tersebut diwujudkan oleh pemerintah melalui pemberian hibah kepada BPBD labuhanbatu berupa Mobil Rescue dan Tenda keluarga, kepada pemerintah daerah dalam rangka Distribusi logistik dan Peralatan seperti yang ditetapkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomr 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 Terkait hal tersebut, pemerintah mengalokasikan  dalam rangka pemberian hibah kepada pemerintah daerah terutama pelaksanaan Distribusi Logistik dan peralatan

Pemerintah daerah penerima hibah diharapkan dapat menjaga komitmen dalam menggunakan peralatan hibah tersebut, sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh BNPB Pemerintah daerah kabupaten yang memiliki waktu selama sejak peralatan hibah diterima oleh setiap Daerah sehingga harus segera melakukan kesiapan serta perawatan dan realisasi penggunaan pelaratan hibah di daerah Pemerintah dan setiap daerah perlu terus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dalam pengelolaan hibah.
( MC Lb HN )



Tidak ada komentar