MELANGGAR UU KASNI KEPALA SEKOLAH SMKN 1 PERCUT SEI TUAN PANTAS DIPENJARAKAN SUMATERA UTARA MEDIACORUPTION.COM Sampai kapan du...
MELANGGAR UU KASNI KEPALA SEKOLAH
SMKN 1 PERCUT SEI TUAN PANTAS DIPENJARAKAN
SUMATERA UTARA
MEDIACORUPTION.COM
Sampai kapan dunia pungli dapat segera
hilang di sekolah sekolah ,sepertinya oknum oknum yang bertopeng dunia pendidikan semangkin menjadi jadi seperti salah satu oknum kepala sekolah SMK negri 1 Percut sei tuan yang beralamat jaln kolam no 3 desa Medan estate kecamatan Percut Sei tuan
kasus yang menimpa SMK N 1 Percut sei tuan ini yang pernah terbit di mediacoruption seperti usut dana bos dan kasus pungli jambore Pramuka disampali baru baru ini ,Dimana dalam kasus pungli ini jelas jelas melanggar UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi
Umumnya praktek pungli juga telah melanggar pasal 368 KUHP Dengan ancaman pidana
dan jika pelaku merupakan pegawai negeri
sipil maka akan dijerat pasal 423 KUHP Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun namun ,ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar yakni pasal 12 e UU tipikor.
Kasni adalah salah satu Kepala sekolah di SMKN 1 Percut Sei Tuan diduga dan memaksakan sekolah sekolah di kecamatan
Percut Sri tuan dengan mengadakan jambore di desa sampali baru baru ini.
dimana tiap sekolah SD dan SMPN dikenakan biaya sebesar 100 ribu dan untuk pembina sebesar 125,000 per siswa
Dari keterangan salah satu kepala sekolah SMP N yang tak mau menyebutkan namanya menjelaskan pada mediacoruption bahwa kami harus menyediakan siswa dimana persiswa diharuskan membayar uang 100,000 persiswa dengan bukti satu surat pernyataan pengutipan uang yang ditanda tangani oleh kepala sekolah SMKN 1 Yang bernama Kasni ,
kasni dan rekan rekan seperti Ruslan kepala desa sampali dan Eka beberapa oknum pegawai secara bersama sama melakukan tindakan nepotisme
dan masih menurut kepala sekolah bahwa dtempat dia mengajar sebanyak 20 siswa bila dikalikan 100 ribu rupiah dan ditambah ada dua pembina yang mana diminta 125 ribu
dan di daerah diluar Percut sei tua tiap sekolah dikenakan hanya 250 ribu tidak seperti kecamatan Percut sei tuan ada apa ucap kepala sekolah pada media
dan kemudian kreu pun coba klarifikasi kepada nasib solicin yang merupakan sekcam dikecamatan Percut sei tuan meblngatakan kepada media langsung saja tanyakan sama kepala sekolah SMK N 1 Kasmi .ucap nasib
Dan anehnya kepala desa sampali Ruslan mengatakan membenarkan adanya pengutipan tersebut lalu berlalu dan kejangalan dan sekarang mengatakan tidak ada pungutan tersebut .
dan tak lama kemudian terdengar kabar bahwa KASNI mengatakan membolehkan todakan tersebut wow mantap seorang kepala sekolah mengatakan bahwa pungli jambore dibolehkan dan anggaran Pramuka tidak ada dikucurkan oleh pemerintah pusat ke daerah daerah ucapnya ..( MC 01 )
Tidak ada komentar