Cegah Penyebaran COVID-19, KPK Lakukan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Jakarta, 17 Maret 2020. MEDIACORUPTION.COM Komi...
Cegah Penyebaran COVID-19, KPK Lakukan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas
Jakarta, 17 Maret 2020.
MEDIACORUPTION.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi untuk periode tanggal 18-31 Maret 2020. Penyesuaian ini dilakukan menindaklanjuti kondisi terbaru terkait dengan penyebaran COVID-19.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK sebagai Antisipasi Penyebaran COVID-19, mulai Kamis, 18 Maret o2020, seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja dari rumah.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjamin pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi akan tetap berjalan. Sebab, selama menjalankan prosedur bekerja dari rumah, sebagian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan hadir di kantor secara bergantian.
Terkait dengan pemeriksaan dan penanganan perkara, KPK tetap melaksanakannya seperti biasa dengan melakukan penyesuaian dengan keadaan saat ini.
Selanjutnya, untuk layanan publik yang dilakukan, KPK menutup layanan tatap muka untuk sementara. Layanan publik tatap muka yang ditutup sementara adalah permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi.
layanan lain adalah terkait dengan kunjungan di rumah tahanan KPK. Layanan kunjungan ke rumah tahanan KPK akan ditutup mulai 18-31 Maret 2020. Kunjungan akan dibuka kembali pada Rabu, 1 April 2020. Khusus untuk penasihat hukum, dipersilakan untuk melakukan kunjungan seperti biasa dengan tetap memperhatikan imbauan tentang antisipasi penyebaran COVID-19. Barang kunjungan untuk tahanan, tetap diterima sesuai dengan jadwal seperti biasa.
Selain melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas, KPK juga akan membersihkan tempat kerja. Gedung Merah Putih KPK akan dibersihkan dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan selama dua hari pada 18-19 Maret 2020.
( MC.IWAN )
Tidak ada komentar