Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

DALAM KONDISI MENGHADAPI VIRUS COVID - 19 DANA BOS TAHUN 2020 RENTAN DIGELAPKAN

DALAM KONDISI MENGHADAPI VIRUS COVID - 19 DANA BOS TAHUN 2020 RENTAN DIGELAPKAN  MEDIACORUPTION.COM 28/4/2020  10 ; 00. Pemer...



DALAM KONDISI MENGHADAPI VIRUS COVID - 19 DANA BOS TAHUN 2020 RENTAN DIGELAPKAN 



MEDIACORUPTION.COM 28/4/2020  10 ; 00.
Pemerintah telah mengucurkan dana bos tahap pertama anggaran dana boss Tahun 2020.
tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan pemerintah disaat bangsa ini medapat bencana wabah virus Corona atau covid -19 

Dalam beberapa kasus yang sampai hari ini 
korupsi yang dilakukan kepala sekolah tidak pernah tersentuh hukum .baik di kota Medan 
dan Deli Serdang 

Pemerintah melalui kementerian Keuangan telah mencairkan Dana Operasional Sekolah 
( BOS ) tahun 2020 tahap I sebesar 9,8 triliun 
dana tersebut diberikan langsung ke rekening
sekolah sebanyak 136,579 sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD Pemerintahan provinsi.

Sepertinya dana bisa ini bakal tak terkucurkan
kesiswa apalagi dimasa semua siswa diliburkan dikarenakan Virus covid 19 dimana semua siswa belajar dirumah saja .sementara tidak dirumah saja dana bos banyak diselewengkan oleh oknum - oknum seperti kepala dinas sampai kepala sekolah .

Dalam hal ini kementrian Pendidikan dan kebudayaan memberikan Fleksibilitas sekaligus Otonomi pada para kepala sekolah baik Negeri atau pun swasta dalam pengunaan Dana bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka 
mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah ditengah pandemi virus Corona atau Covid 19 

Adapun dana tersebut digunakan untuk pembayaran guru honorer bukan aparatur 
sipil negara dan dana untuk honorer ini 50 persen dan bahkan bisa lebih .Dan syarat untuk guru honorer juga telah dibuat lebih fleksibel dan tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ).

Dalam hal ini pengunaan dana bos ini 
Sebaikanya pemerintah tak lupa untuk mengawasi dengan ketat 
seringnya oknum - oknum kepala kepala sekolah membuat kebijakan jelas - jelas malanggar hukum ,

Jangan sampai pemerintah pusat dan daerah terlena dengan ulah oknum oknum 
seperti kepala dinas sampai kepala sekolah 
Dengan adanya virus Corona atau covid -19
dan membuat siswa belajar dirumah dimanfaatkan 

Dari hasil investigasi dilapangan ditemukan salah satu sekolah yang ada di daerah kabupaten Deli Serdang 
dimana disaat siswa belajar dari rumah adapula yang meminta kepada salah satu orang tua siswa yang kami temui tgl 24/4/2020 dan mengatakan kepada mediacoruption baru baru ini .

Dari keterangan orang tua tersebut dimana dia dimintai uang sebesar 590,000  dengan rincian sebagai berikut 
uang ijasah ,uang ujian dan uang perpisahan ucapnya pada media dan saya tanyakan apakah ini pungli dan apakah ini tidak melanggar hukum ? tak adanya penjelasan dari pihak sekolah .ya sudahlah ucap salah satu orang tua siswa tersebut .

Sangat aneh juga ya dimana saat ini siswa belajar dirimah kok ada uang perpisahan uang ijasah uang ujian 
ini adalah tindakan melawan hukum 

Kepada kepala dinas Pendidikan Deli Serdang Timor tumanggor segera lakukan
penindakan dimana sekolah tersebut telah menantang kebijakan dan melanggar hukum

( MC REDAKSI ).



Tidak ada komentar