gbr .selamet kades tanjung tanjo TANGKAP PENJARAKAN OKNUM KADES TANJUNG REJO YANG TELAH MELAWAN HUKUM ATAS BERDIRINYA TOWER BODONG ...
gbr .selamet kades tanjung tanjo
TANGKAP PENJARAKAN OKNUM KADES TANJUNG REJO YANG TELAH MELAWAN HUKUM ATAS BERDIRINYA TOWER BODONG
MEDIACORUPTION.COM
Diduga melanggar pasal 5 Jo pasal 12 huruf a dan huruf b UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi .
UU Tipikor ) baik pelaku pemberi dan penerima Gratifikasi dapat diancam hukum pidana
Kades Tanjung Rejo juga telah diduga melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang desa penyalah gunaan wewenang dan juga melanggar pasal 335 KUHP .barang siapa secara senggaja melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain
Ketiga Undang - Undang ini diduga telah dilakukan oknum kades tersebut dari kesepakatan pendirian tower bodong ini kades telah melakukan pembiaran didesanya dan telah membuat kesepakatan bersama masyarakat yang tidak mengerti hukum
kades tanjung Rejo tidak layak sebagai kepala desa dimana demi meraup keuntungan pribadi kades telah melakukan pembiaran diduga kepala desa telah mendapat gratifikasi dari oknum pemilik tower tersebut .
Dugaan ini mencuat setelah beberapa masy arakat kecewa dengan ulah kepala desa Tanjung Rejo tanpa memberitahukan / musyawarah dan meminta tanda tangan dengan diimingi uang 300,000,00.per KK
dimana masyarakat tidak mengetahui uang tersebut uang apa .
Seperti penuturan salah satu masyarakat yang berinisial W.yang menerangkan kepada mediacoruption lahan yang disediakan oleh oknum kepala desa adalah
lahan milik kepala desa ,dimana kepala desa dengan mengunakan kekuasaannya
memberikan ijin kuasa desa kepada pihak tower agar tower tersebut berdiri tanpa alas hak kades tersebut sudah sangat jelas jelas melangar hukum
Sementara itu setiap izin mendirikan tower menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku ( pasal 1 ayat 10 Permenkominfo 2/2008 ,Dalam pasal 11 ayat 2 peraturan bersama menteri disebutkan persyaratan administratif .
dalam hal ini pemilik tower tidak mampu
menunjukan ijin ,dan dengan beralasan masih dalam pengurusan
apakah pemerintahan pemkab Deli Serdang selalu menutup mata atau pemerintahan Deli Serdang takut sama kepala desa .sehingga membuat kepala desa besar kepala dan sesuka hati berbuat semena mena.
( redaksi ).
Tidak ada komentar