gbr .pelaku penipuan Nasrun NST PELAKU PENIPUAN BERHASIL DIAMANKAN UNIT RESKRIM KUALA HILIR LABUHANBATU MEDIACORUPTION.COM. ...
gbr .pelaku penipuan Nasrun NST
PELAKU PENIPUAN BERHASIL DIAMANKAN UNIT RESKRIM KUALA HILIR
LABUHANBATU
MEDIACORUPTION.COM.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP P Simarmata melalui TEKAB Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (LEDONG) dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat ,SH,MH telah melakukan penangkapan terhadap Nasrun Nasution diduga pelaku TP Penipuan atau Penggelapan yang terjadi di Wilkum Polsek Kualuh Hilir Jumat,(17/4/2020) sekira pukul 17.00 Wib di Desa Sei Sentosa Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura.Bahrum Marpaung selaku korban penipuan yang dilakukan saudara
Nasrun Nasution ,Laki, sekira 50 Tahun, Islam, Desa Sei Sentosa Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Kualuh Hilir.
Sebelum penangkapan terhadap pelaku,Kapolsek Kualuh Hilir AKP P Simarmata mengumpulkan barang bukti dari korban yaitu,4 (empat) lembar kwitansi dengan materai 6000 bukti penyerahan dana untuk pengadaan alat pertanian yaitu odong-odong,1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui bank link.
Pada bulan Januari 2020 pelaku menawarkan kerjasama kepada korban untuk mengadakan alat pertanian berupa odong odong dengan catatan membutuhkan dana senilai Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah), korban menjawab dipikirkan dulu, jika ada dana akan menghubungi pelaku kemudian pelaku pun pulang.Ucap Kapolsek.
Sekira 5 hari kemudian, korban menghubungi pelaku dan memutuskan bahwa korban siap memberikan uang senilai Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) kepada pelaku dengan cara memberikannya sebanyak 4 kali / tahap. Setelah menerima uang yang tahap keempat sehingga total uang yg diterima pelaku sebesar Rp. 38 juta, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa alat pertanian berupa odong2 akan tiba diserahkan kepada korban pada tanggal 5 Pebruari 2020.Lanjutnya.
namun ternyata hingga musim panen telah selesai, alat pertanian yang dijanjikan pelaku tersebut tidak kunjung diserahkan kepada korban dan ketika dipertanyakan korban kepada pelaku mengenai uang korban senilai 38 juta tersebut, pelaku selalu berjanji akan memulangkan uang tsb kepada korban namun sampai dgn saat ini tidak terealisasi.ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hilir / Ledong.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekira pukul 17.00 Wib, TEKAB Unit Reskrim Polsek Ledong dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat,SH,MH menangkap tersangka di Desa Sei Sentosa Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura kemudian membawanya ke Polsek Ledong guna proses sidik.tutupnya.
( MC.LB HN ).
Tidak ada komentar