Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

BD SABU TORGAMBA DI CIDUK POLISI BERKAT PENGEMBANGAN

BD SABU TORGAMBA DI CIDUK POLISI BERKAT PENGEMBANGAN Labuhanbatu MEDIACORUPTION.COM Pihak kepolisian Sektor Torgamba berhasil me...



BD SABU TORGAMBA DI CIDUK POLISI BERKAT PENGEMBANGAN


Labuhanbatu

MEDIACORUPTION.COM
Pihak kepolisian Sektor Torgamba berhasil menciduk salah seorang Bandar besar narkotika jenis Sabu di wilkum Polres labuhanbatu pekan lalu.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa penangkapan Bandar Narkoba asal Torgamba tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelum diamankan petugas.

Kepada wartawan Kapolres labuhanbatu AKBP Agus Darojat Sik melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu  AKP Martualesi Sitepu SH ,Rabu (24/06/2020) mengatakan Bandar Narkoba yang berhasil diamankan pihak nya atas nama AGUS SALIM alias SALIM, (39) warga Dsn. Cinta Makmur Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.

" pelaku diamankan dari hasil pengembangan atas tersangka Samsul, yang mengaku bahwa barang yang diterimanya dari Agus salim" kata kasat.

Lanjut kasat Narkoba Martualesi sitepu.SH, mendapat informasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku di
Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.Dari Tangan nya petugas turut mengamankan
(satu) buah Timbangan Electrik warna hitam. (satu) buah Pipet berbentuk Sekop ukuran kecil.- 1 (satu) buah Pipet berbentuk Sekop ukuran sedang.- 1 (satu) unit Handphone Lipat merk Samsung. 1 (satu) bungkus Rokok merk Magnum.1 (satu) bungkus Kertas dilapis Lakban warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu seberat 1,56 Gram Bruto. 1 (satu) buah Plastik Klip tembus pandang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,05 Gram Bruto.1 (satu) buah Plastik Klip Tembus Pandang berukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 45,77 Gram Bruto. 1 (satu) buah Plastik Klip tembus pandang dalam keadaan kosong.
" dari keterangan nya ,bisnis haramnya itu di lakoninya sejak satu bulan terakhir dengan omset 50 g " bilang kasat Narkoba.

Atas perbuatan nya pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika


( HN ).

Tidak ada komentar