Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

AKP MARTUALESI SITEPU SH MH TAK ADA AMPUN BAGI TERSANGKA NARKOBS

AKP MARTUALESI SITEPU SH MH TAK ADA AMPUN BAGI TERSANGKA NARKOBS Rantauprapat. MEDIACORUPTION.COM BD laki 40 tahun alamat Pek...





  1. AKP MARTUALESI SITEPU SH MH TAK ADA AMPUN BAGI TERSANGKA NARKOBS


Rantauprapat.


MEDIACORUPTION.COM
BD laki 40 tahun alamat Pekan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu kini berhasil di amanakan sebagai DPO Polres Labuhanbatu oleh Personil Sat Narkoba pada hari Senin Tanggal 29 Juni 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib.

Ketika awak media mengkomfirmasi tertangkapnya tersangka DPO Polres Labuhanbatu oleh Kasat Nakoba AKP Martualesi Sitepu membenarkan hal tersebut,"tersangka BD yang diduga bandar Narkotika jenis Sabu-Sabu berhasil kita amankan hasil dari pengembangan tersangka RU alias Ul laki 40 tahun oleh Polsek Panai Hulu pada tanggal 11 Juni 2020"ujar Kasat Narkoba.

Ketika tersangka saat diintrogasi oleh Sat Nakoba Polres Labuhanbatu,tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang warga Pekan Ajamu Kec.Panai Hulu yang berinisial BD (Lk 40 tahun).

Barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya, satu buah toples berisikan 1 Bungkus Plastik Klip Berisikan Sabu Bruto : 0,13 Gram, 1 Buah Timbangan, 13 Bungkus Plastik Klip Berukuran Sedang Kosong, 8 Bungkus Plastik Klip Berukuran Kecil Kosong dan satu buah bong alat hisap sabu

Mulai tgl 7 Juli 2020 akhirnya BD resmi kita tahan dan proses kita lanjutkan ke JPU sehubungan dengan informasi yang sudah diterima dari Labfor Polda bahwa barang bukti yang disita dari tersangka positif mengandung narkotika,terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ujar Kasat Narkoba.


( BR LB HN ).

Tidak ada komentar