Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

BEDA METODE PLN DAN BAPENDA LABUHANBATU BEDA LAPORAN LPJ

BEDA METODE PLN DAN BAPENDA LABUHANBATU BEDA LAPORAN LPJ Labuhanbatu Rantauprapat- MEDIACORUPTION.COM Terkait adanya selisih per...




BEDA METODE PLN DAN BAPENDA LABUHANBATU BEDA LAPORAN LPJ


Labuhanbatu Rantauprapat-

MEDIACORUPTION.COM
Terkait adanya selisih perhitungan Pajak Penerangan Jalan antara PLN Rantauprapat dengan Bappenda Labuhanbatu yang terdapat pada LKPJ di DPRD Labuhanbatu ditemukannya ada perbedaan Metode cara perhitungan yang menyebabkan selisih hitungan angka pendapatan.

Hal ini di ketahui pada hari Rabu kemarin (01/7) setelah kedua intansi dimaksud yakni pihak PLN yang di wakili Humas PLN Rantauprapat Dimas dan Bappenda Labuhanbatu yang di wakili Kaban Bappenda Labuhanbatu Tomi harahap di lakukan pemeriksaan oleh Inspektorat labuhanbatu.

Dalam pemeriksaan dimaksud, di temukan bahwa ada perbedaan metode cara perhitungan di kedua belah pihak, yang mana pihak Bapenda melakukan perhitungan dengan metode Rel Time sesuai tanggal penyetoran, dimana apabila PLN melakukan pembayaran dibulan Januari maka Beppenda akan mencatat di bulan yang sama pada laporannya, berbeda dengan PLN, dimana PLN membuat catatan laporan tidak dengan metode Rel Time melainkan perhitungan setelah akhir kegiatan, dalam artian,  pihak PLN melakukan pencatatan penjualan dibulan Januari namun baru melakukan pembayaran di bulan februari sehingga tercatat dalam laporan di bulan februari.

" Ya ada perbedaan cara perhitungan kita dengan PLN , sehigga terjadi selisih angka dalam perhitungan pendapatan ucap Kaban Bapenda Labuhanbatu Tomi harahap Senin (6/7/2020) ketika di temui di ruang kerjanya.

" Kita menghitung berdasarkan reltime yang mana apabila masuk pembayaran pada bulan itu kita akan mencatat laporan pada saat itu juga sedangkan PLN mencatat penjualan  bulan ini mereka bayar bulan depan,  meskipun di akhir tahun dan begitu seterusnya." Tidak ada yang hilang dari selisih angka pada laporan ini, Kedepan kita akan samakan metode cara penghitungan , sehingga tidak adalagi rumor indikasi korupsi.jelas Tomi.

Hal ini dibenarkan oleh perwakilan PLN Rantauprapat, Dimas yg menyatakan PLN mencatat laporan berdasarkan pencatatan penjualan bulan berjalan, seperti penjualan Januari dicatat Januari dalam laporan PLN sementara setoran ke bank sumut baru dibayar bulan Febuari.


( BR LB HN ).

Tidak ada komentar