Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

BERDASARKAN KETERANGAN ORANG TUA KORBAN TERSANGKA PEMBUNUHAN DI TANGKAP.

BERDASARKAN KETERANGAN ORANG TUA KORBAN TERSANGKA PEMBUNUHAN DI TANGKAP. PERCUT SEI TUAN. MEDIACORUPTION.COM Minggu 19 juli...



BERDASARKAN KETERANGAN ORANG TUA KORBAN TERSANGKA PEMBUNUHAN DI TANGKAP.

PERCUT SEI TUAN.


MEDIACORUPTION.COM
Minggu 19 juli 2020 RIANDI FUJA melapor ke polsek percut sei tuan dengan adanya kasus pembunuhan . Yang menimpa pada anak kandung  yang bernama Richard Kesuma.

Berdasarkan laporan LP / 1550 / VII / 2020
SPKT PERCUT SEI TUAN 
tanggal 19 / 7 / 2020 laporan dari ayah korban Riandi Fuja..
Tepat pukul 04 : 00 wib dijlan perhubungan Desa Laut Dendang kecamatan Percut Sei Tuan tepatnya diatas jalan tol dekat bakaran jagung ,kejadian yang menimpa anak kandungnya berkat laporan / informasi dari kiriman Handphone istri pelapor bahwa anaknya yang bernama Richard Kesuma yang merupakan anak kandungnya telah meninggal dunia dalam keadaan luka - luka mendegar ansknya tewas Riandi Fuja ayah dari korban pun mengecek kebenaran berita tersebut dan ternyata benar bahwa anaknya telah tewas 


Dari keterangan beberapa saksi M Saiful bahwa pada pagi itu telah terjadi bentrok melawan geng motor dengan warga sekitar
Tepatnya dijalan perhubungan desa laut dendang tepatnya diatas jslsn tol.

Saksi melihat Legianto Alias Anto Dower dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dengan membawa sajam jenis samurai
dan dibenarkan oleh saksi saksi seperti Rendi Alfandi dan menjelaskan bahwa hanya legianto yang mengendarai kawasaki ninja serta membawa samurai
Dan juga dibenarkan oleh M Fauzan Amri Nasution dan juga menerangakan hal yang sama



Berdasarkan keterangan saksi - saksi yang membenarkan
Tersangka Legianto alias Anto Dower umur
46 tahun yang beralamat jalan perhubungan Dusun V Cempaka Gang Karto No 36 Desa Laut Dendang kecamatan percut sei tuan kabupaten Deli serdang

Setelah dilakukan penyelidikan  Tersangka Legianto als Anto Dower  diduga keras melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum menghilangkan nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 338 KUHP. berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti berupa :

Keterangan saksi - saksi  yang menerangkan bahwa tersangka berada di tempat kejadian perkara ( TKP ) mengendarai sepeda sport jenis  kawasaki Ninja Warrior dan membawa senjata tajam jenis samurai langsung mengejar mengejar kearah saksi dan korban sesaat setelah kendaraan dinas PJR Polda membubarkan bentrokan antar warga dan geng motor.



Dan berdasarkan Surat  Visum mayat atau hasil otopsi dari RS. Bhayangkara Medan yang menerangkan bahwa
penyebab kematian korban adalah luka tusuk sebanyak 2 ( dua ) lubang sepanjang sekira 25 cm.

Barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior yang terdapat bekas darah di samping sebelah kiri sepeda motor.dan beberapa keterangan saksi saksi dan hasil autopsi rumsh sakit

Dengan keterangan saksi, hasil otopsi dan barang bukti
yang disita dari tersangka.
bahwa benar terjadi bentrokan antara warga dan geng motor kemudian tersangka memarkirkan sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior di depan toko minyak dan
langsung berlari menuju saksi dan korban dengan membawa senjata tajam jenis samurai. Kemudian
tersangka mengakui melakukan penusukan sebanyak 2 ( dua ) kali kearah korban.
Ucap tersangka .


( REDAKSI ).

Tidak ada komentar