Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

SATNARKOBA POLRES LABUHANAN BATU RINGKUS BANDAR NARKOBA JENIS SABU

SATNARKOBA POLRES LABUHANAN BATU RINGKUS BANDAR NARKOBA JENIS SABU  Labuhanbatu. MEDIACORUPTION.COM Menindak lanjuti aduan ma...





SATNARKOBA POLRES LABUHANAN BATU RINGKUS BANDAR NARKOBA JENIS SABU 


Labuhanbatu.


MEDIACORUPTION.COM
Menindak lanjuti aduan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat, Tim Satres Narkoba berhasil menangkap Ripi Rika Syahputra Rambe alias Kipik (32), warga Lingkungan Pekan II Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka diamankan saat menunggu pembeli di depan sebuah rumah di Jalan Tanjung Siram ADB, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Darinya petugas mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 6,76gram, 2 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah skop sabu-sabu dari pipet, 1 buah kotak rokok sampoerna mild, 1 buah kotak rokok Marlboro putih, 1 (satu) buah kotak permen pagoda, 1 buah hp xiaomi warna putih.

Kipik merupakan residivis yang baru keluar bulan maret kasus penggelapan, tersangka ini sudah cukup meresahkan masyarakat yang sering bertransaksi narkoba di dekat sebuah Mesjid komplek ADB",Ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

Menurut pengakuannya, Kipik setiap harinya mampu menjual sabu-sabu satu gram dengan keuntungan Rp 200 ribu hingga 300 rib. Tersangka ini mendapatkan sabu-sabu dari seorang tetangganya berinisial B (buron), yang kabur saat mengetahui kedatangan petugas, dari penggeledahan dirumah B ditemukan juga barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu sehingga terhadap B ditetapkan DPO dan akan dicari seterusnya.

Ditempat terpisah, kata AKP Martualesi Sitepu, Tim menangkap seorang kakek bercucu tiga yakni Sudarman (51), warga Jalan Talsim, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka menjadi target setelah adanya aduan masyarakat maraknya peredaran sabu-sabu di Padang Bulan, Kelurahan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 1 buah plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 0,27 gram.

Kepada petugas, Sudarman menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebu, t dia peroleh dari seseorang yang berada di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Kemudian Tim melakukan pengembangan ke tempat yang disebut tetap tidak menemukan orang dimaksud. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


( KBLB.HN ).


(

Tidak ada komentar