Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

NELAYAN DIRINGKUS KEDAPATAN BAWA SABU SABU

NELAYAN DIRINGKUS KEDAPATAN BAWA SABU SABU  Labuhanbatu Utara. MEDIACORUPTION.COM Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hi...



NELAYAN DIRINGKUS KEDAPATAN BAWA SABU SABU 


Labuhanbatu Utara.

MEDIACORUPTION.COM
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hilir tangkap seorang nelayan pemilik sabu-sabu bernama Syahrial alias Rial (35) di Jalan Stadion, Gang Kuburan, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Rabu (22/7/2020) sekira pukul 22:00

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 klip plastik kecil tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, Hp Nokia, Hp Oppo, dompet warna hitam, 1 buah kaca pirek, buah skop dan buah Kotak rokok merk x mild.
"Benar tadi malam Tim Reskrim menangkap nelayan pemilik sabu-sabu", Ujar Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat kepada wartawan.


Kata AKP Krisnat, kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu (22/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubis mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada orang sedang menguasai Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Stadion, Gang Kuburan, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Lediong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kemudian Kanit Reskrim beserta Tim langsung melakukan pengintaian dan penangkapan kelokasi dan mengamankan, 1 orang laki - laki beserta barang bukti 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu -sabu. Selanjutnya, Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hilir untuk diperoses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


( KB LB HN ).

Tidak ada komentar