Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

ERIK DPO DICIDUK SAAT LAGI TIDUR

       ERIK DPO DICIDUK SAAT LAGI TIDUR Labuhanbatu MEDIACORUPTION.COM Tim satres Narkoba polres labuhanbatu berhasil menangkap D...



       ERIK DPO DICIDUK SAAT LAGI TIDUR


Labuhanbatu


MEDIACORUPTION.COM
Tim satres Narkoba polres labuhanbatu berhasil menangkap DPO (ES) Alias pak Erik warga Aek korsik kecamatan Aek kuo kabupaten labuhan batu Utara (Labura) sumatera utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat.SIK.MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu.SH.MH menjelaskan ES (Erwin Samosir) Als Pak Erik (Lk 39 Th) warga Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kabupaten Labura berhasil ditangkap personil Satres Narkoba Senin (3/8/2020)pagi sekira pukul 02.00 Wib saat tertidur pulas di Kebun Afdeling III PTPN III Pulo Mandi Kabupaten Asahan.

"lebih lanjut,
Terpidana ini masuk dalam DPO Satres Narkoba setelah adanya permintaan bantuan penangkapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi.SH kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat.SIK.MH sejak tanggal 12 Juni 2020 untuk melaksanakan Putusan MA tanggal 6 Januari 2016 yang memutuskan terdakwa (ES) alias Pak Erik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika (Gol I) Bukan Tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 (Delapan Ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan.


Adapun terpidana ini dulunya divonis bebas di PN Rantau Parapat sehingga oleh JPU mengajukan kasasi, dimana terpidana ini awalnya ditangkap Satres Narkoba pada tanggal (11/12/2013)
di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan batu Utara dengan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,7 Gram,323 Plastik klip kosong, satu unit Hand phone (HP Nokia) satu unit Hand phone (HP Samsung) satu buah mancis, dua buah kaca pirek dan satu buah sekop.

Selama dari tanggal (12/6/2020) Satres Narkoba intensif melakukan pencarian terhadap terpidana ini untuk menjaga marwah penegak hukum agar kewibawaan hukum dirasakan oleh masyarakat sehingga salah satu tujuan penghukuman yaitu memberikan efek jera dapat menjadi edukasi kepada masyarakat sehingga rasa aman dan tertib tetap terjaga ditengah tengah masyarakat dan orang orang yang hendak melakukan perbuatan melawan hukum semakin kedepannya semakin sadar.

Oleh Pak Erik mengakui bahwa sejak dirinya divonis  bebas tahun 2014 dia merantau ke Lampung dan bekerja serabutan namun sejak mewabahnya virus corona dia pulang kampung dan dalam 2 bulan terakhir dianya  mengetahui dirinya dicari cari petugas sehingga terpidana ini dalam pelarian dan berusaha menghindari dari tangkapan petugas,bapak lima orang anak laki laki ini merasa menyesal dan pernah menyatakan kepada isterinya untuk berniat  menyerahkan diri namun oleh isterinya menyatakan kalau abang menyerahkan diri nanti bagaimana saya akan menyekolahkan anak anak.

"Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu.SH.MH Menjelaskan,
Saat ini terpidana ini masih diperiksa di Satres Narkoba untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU Rantau Prapat.

(KB LB HN ).

Tidak ada komentar