Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

2 IRT ASAL MEDAN DITANGKAP DALAM KASUS PENCURIAN DI KOTA PINANG

2 IRT ASAL MEDAN DITANGKAP DALAM KASUS PENCURIAN DI KOTA PINANG Labusel MEDIACORUPTION.COM Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang tang...




2 IRT ASAL MEDAN DITANGKAP DALAM KASUS PENCURIAN DI KOTA PINANG


Labusel

MEDIACORUPTION.COM
Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang tangkap dua ibu rumah tangga yaitu Masni Waty Rajagukguk (47), warga Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dan Santi Rosmaida Tampubolon (50), warga Jalan Binjai KM12, Kelurahan Cinta Damai, Kota Medan yang merupakan pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) modus berbelanja di Pajak Impres Kota Pinang. Sabtu (1/8/2020)

Berdasarkan Laporan Dari Sharul Efendi Dasopang pada tangal 30 juli 2020
LP / 152 / RES 1,8 / VII / 2020  / SPKT /  SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG .Satuan unit reskrim menangkap tersangka pencuri dengan modus berbelanja", Ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada wartawan.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam, uang tunai Rp. 1.420.000, 1 buah dompet warna Coklat, 2 buah keranjang tenteng, 1 unit HP OPPO dan 1 ikat sayur daun ubi.

Kronologis penangkapan, kata Kompol S. Sembiring bermula pada hari Kamis (30/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB di dalam kios yang terletak di Blok M Pajak Inpres Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel telah terjadi pencurian 1 buah keranjang tenteng yang berisikan 1 buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan uang tunai Rp. 1.420.000, 1 unit HP merek OPPO.


Atas kejadian tersebut, korban Nur Aini Nasution  warga Kelurahan Kota Pinang mengalami kerugian sekira Rp. 5 juta, kemudian membuat laporan pengaduan di Polsekta Kota Pinang.
Selanjutnya Kanit Reskrim  Ipda Gunawan Sinurat langsung melaksanakan cek TKP dan introgasi saksi-saksi di sekitar TKP sehingga diketahui pelakunya adalah Masni Waty Rajagukguk dan Santi Rosmaida Tampubolon.

Sekira 2 jam selanjutnya, Tim berhasil menangkap 2 tersangka di Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang. Dari hasil introgasi diketahui bahwa Masni dan Santi masuk ke dalam kios korban pura-pura belanja dan selanjutnya Santi melihat ada terletak 1 (satu) buah keranjang tenteng dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.

Kemudian Santi menyuruh Masni mengambil keranjang tenteng dan Masni pun mengambilnya dan memasukkan keranjang tenteng tersebut ke dalam keranjang tenteng yang lebih besar yang sedang dipegangnya, lalu Masni memasukkan sayur-sayuran untuk menutup keranjang tenteng korban, pada saat itu Santi berdiri menutupi  Masni agar tidak diketahui korban, setelah selesai maka 2 tersangka tersebut langsung pergi meninggalkan kios.


( BR LB HN ).


Tidak ada komentar