PROYEK SWAKELOLA RKB SMAN 2 PERCUT SEI TUAN TIDAK SESUAI JUKNIS Deli serdang. www.mediacoruption.com 28 - 9 - 2020 Bantuan dana alokasi ...
PROYEK SWAKELOLA RKB SMAN 2 PERCUT SEI TUAN TIDAK SESUAI JUKNIS
Deli serdang.
Bantuan dana alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2020 yang dikucurksn pada salah satu Sekolah Menengah Negeri ( SMAN 2 ) Percut sei tuan jalan pasar 12 desa bandar kliffa kecamatan percut sei tuan kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara dimana diperuntukan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB ) jamban dan laboratorium Diduga berbau kolusi korupsi dan nepotisme oleh oknum - oknum Yang tidak bertangung jawab.
Krew mediacoruption untuk mencari kebenaran bersama beberapa media online lainya mendatangi lokasi proyek di SMAN 2 percut sei tuan ternyata ada dugaan proyek yang mengunakan dana alokasi khusus
( DAK ) yang mana seharusnya dikelola sekolah ternyata ada oknum dinas pendidikan memonopoli swakelola tersebut.
Saat krew coba kompirmasi kepada kepala sekolah Marsito menggatakan bahwa dana untuk pembangunan yang mengunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) digunakan masih berutang imbuh marsito
Dan dalam penggajuan untuk mendapatkan bantuan Swakelola ada kejanggalan diduga ada pemalsuan dokumen
Seperti tidak adanya komite sekolah dilibatkan dan adanya penguasaan lahan milik orang laintanpa ada pemberitshuan kepada pemilik
Sepertinya pembangunan pada ruang kelas baru diduga tidak sesuai bestek dan diduga pihak dari konsultanpun tidak memiliki sertifikasi tehnik pembangunan
dalam hal ini setelah dilihat dilokasi banyaknya kejangalan dan diduga pengerjaan tersebut tidak sesuai juknis dan asal asal tanpa memikirkan bangunan tersebut tahan gempa dan hal ini terbukti tidak adanya pengerjaan selop pada ruang kelas baru yang beranggaran 700 juta lebih .
Seperti kata kepala sekolah untuk membangun ruang kelas baru itu inisiatip
Kepala sekolah dengan cara berhutang kepada rentenir dikarenakan dana DAK belum tersalur dari pemerintah
Sepertinya kepala sekolah ini melakukan pembihongan publik dimana penerima bantuan dilakukan dalam 2 tahap pertsma sebesar 70% dan tshap 2 sebesar 30% dan dana bantuan disalurkan setelah semua persayaratan di penuhi.apa. mungkin dana tersebut belum tersalurkan ada apa ?.
Kepada pihak yang berwajib segera usut tuntas pengunaan Dana Alokasi Khusus
( DAK ) pada SMAN 2 Percut sei tuan dimana diduga ada berbau korupsi berjemaah antara oknum dinas Pendidikan dengan oknum kepala sekolah dimana telah melanggar Undang - Undang no 14 tahun 2008 .tentang keterbukaan imformasi publikmenegaskan sebagaimana dalam pasal 28 huru F undang - undang dasar 1945
Yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
( REDAKSI )
Tidak ada komentar