gbr ketua Lsm Pelopor Saiful Bahri Ritongga Ketua LSM Pelopor Saiful Bahri Ritongga Minta Pemkab Labuhanbatu Tertibkan Baliho dan Spanduk ka...
Ketua LSM Pelopor Saiful Bahri Ritongga Minta Pemkab Labuhanbatu Tertibkan Baliho dan Spanduk kadaluarsa
Labuhanbatu--
www.mediacoruption.com|Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara diminta menertibkan Baliho dan Spanduk kadaluarsa yang dinilai melangar aturan dan menganggu keindahan kota.
Kita meminta Pemerintah Labuhanbatu dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkan sejumlah baliho dan spanduk Mantan Bupati Labuhanbatu yang waktu Masa Jabatannya Telah Habis, karena Menjadi Pertanyaan kepada Masyarakat ,” sebut Ketua LSM Pelopor Syaiful Bahri Ritonga Sabtu sore (27/2/2021).
Begitu juga dengan spanduk liar yang Kadaluarsa Masih menjamur mulai dari tengah kota Rantauprapat hingga di Kecamatan. Selain menganggu, spanduk-spanduk liar tersebut juga Menjadi perhatian Publik masyarakat
Menurut Syaiful, Sat Pol PP punya peran penting dalam penertiban untuk menjaga keindahan estetika wilayah Kabupaten Labuhanbatu juga Memperindah kota Rantau Prapat, Selain itu Baliho Mantan Bupati Labuhanbatu juga Masih ada terpasang di Ruangan Pemkab.
Syaiful, juga meminta agar Satpol PP untuk menurun paksa spanduk Liar yang ada ditengah Jantung kota Rantauprapat tersebut sebab banyak terlihat di sejumlah titik seputar wilayah kota Rantauprapat.
Semestinya Satpol PP harus Jalankan sesuai Peraturan Daerah bebrapa diantaranya Diikat pada pohon perindang dan Tiang Listrik. Sehingga Mengganggu Ketertiban (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 Serta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 29 Tahun 2011 Reklame yang terpasang itu Melanggar,
Dan kita Minta Kepada Dewan Untuk Merancang pajak Spanduk Agar Menjadi Sumber PAD Bagi Daerah."Pintanya
Kepada mediacoruption.com Ketua DPD AMPI Labuhanbatu M.Ruben Simangunsong menyebutkan hal tersebut sangat disayangkan, ia menilai sikap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terkesan lamban menertibkan baliho yang masih saja Terpajang di seputaran kota Rantauprapat bahkan hingga dikecamatan.
“Sangat disayangkan hal seperti ini masih lalai pemerintah menindaknya hingga mendapatkan penilaian tidak baik dikalangan masyarakat Labuhanbatu”ucapnya.
Tidak sampai disitu, Ruben juga menilai pemerintah Labuhanbatu dalam hal hanya berani menindak yang lemah seperti halnya selalu gencar menertibkan Pedagang tanpa meja (Kaki 5/PKL) yang dianggap meresahkan pemerintah.
“Pemerintahkan punya penegak perda, fungsikanlah, jangan beraninya sama pedagang Kaki Lima saja”tegasnya lagi.
Bahkan ia melihat masih banyak yang tersebar disekitar kota Rantauprapat Baliho mantan Bupati tersebut yang masa Jabatannya sudah habis 17 Februari lalu
Kan masa jabatannya habis, jadi para penegak perda bersihkanlah, gak enak dilihat”pungkasnya.
Untuk perimbangan berita secara terpisah, Kamis (25/2/2021) Media ini mencoba mengkonfirmasi Sekda Labuhanbatu yang juga merupakan Plh.Bupati Labuhanbatu Yusuf Siagian melalui Via WhatsApp, namun tidak mendapatkan jawaban meski Pesan Tersebut telah dibaca.
( H.Nst ).
Tidak ada komentar