Cabup-cawabup Terpilih Erik Adtrada-Ellya rosa Mengucapkan terima kasih kepada TNI & Polri Telah Menyukseskan PSU Labuhanbatu Labuhanbat...
Cabup-cawabup Terpilih Erik Adtrada-Ellya rosa Mengucapkan terima kasih kepada TNI & Polri Telah Menyukseskan PSU Labuhanbatu
Labuhanbatu Rantauprapat-
www.mediacoruption.com |Pasca Pengumuman MK PSU di 9 TPS di Empat kecamatan Kabupaten Labuhanbatu Berjalan dengan Aman dan kondusif.
Pasangan Cabup-cawabup Labuhanbatu Erik Adtrada-Ellya Rosa Mengucapkan Terimakasih kepada TNI dan Polri yang mana telah Menyukseskan PSU 24 April 2021 pekan lalu Aman dan kondusif.
Paslon bupati-wakil bupati terpilih, Erik Adtrada dan Ellya Rosa, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang telah berpartisipasi dalam Pilkada serta memberikan amanah dan kepercayaan kepada mereka untuk membangun Kabupaten Labuhanbatu.
Erik juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I/BB Mayjen Hassanudin, Kapolres Labuhanbatu, Dandim Labuhanbatu dan seluruh tim pengamanan yang telah lelah mengamankan proses Pilkada Labuhanbatu, PSU Pilkada Labuhanbatu hingga penetapan calon terpilih."Ucapnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menetapkan pasangan dr H Erik Adtrada Ritonga MKM-Hj Ellya Rosa Siregar MM calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Labuhanbatu tahun 2020, dalam rapat pleno terbuka KPU, pada hari Minggu (02/5/2021) pekan lalu di Permata Land Hotel, Jalan Ahmad Yani Rantauprapat.
Rapat pleno terbuka ini dikawal ketat ratusan personel Polri dan TNI, di luar dan di dalam gedung hotel tersebut.
Rapat pleno terbuka tetap dilakukan meski paslon nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunte-Faizal Amri Siregar mengajukan gugatan/permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan KPU Labuhanbatu kembali melakukan pemungutan suara ulang 7 dari 9 TPS yang telah PSU 24 April 2021 dan dimenangkan paslon nomor 2.
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi didampingi komisioner, M Rifai Harahap, Jaffar Sidik Pohan, M Syafril dan Raja Gompulon Rambe, dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu Makmur Munthe beserta komisioner, Forkopimda dan paslon terpilih.
KPU Labuhanbatu menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati Labuhanbatu terpilih hasil Pilkada Labuhanbatu tahun 2020 berdasarkan keputusan KPU Labuhanbatu Nomor: 24/ PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 21/ PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2021," kata Wahyudi didampingi komisioner.
Pasangan calon terpilih dr H Erik Adtrada Ritonga dan Hj Ellya Rosa Siregar, setelah meraih suara terbanyak pada PSU 24 April lalu. Penetapan itu dihadiri Sekda M Yusuf Siagian mewakili Pj Bupati Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, pimpinan DPRD setempat dan unsur pimpinan daerah serta pengurus cabang partai politik.
Rapat pleno terbuka penetapan paslon bupati-wakil bupati terpilih ini telah melalui tahapan PSU yang dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 22 Maret 2021, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 yang digelar 24 April 2021.
PSU yang dimohonkan paslon nomor urut 2, Erik Adtrada-Ellya Rosa ke MK menghasilkan Paslon nomor 2 menjadi pemenang Pilkada Labuhanbatu tahun 2020, sebagaimana yang telah ditetapkan KPU Labuhanbatu tanggal 27 April 2021 dengan rincian perolehan suara masing-masing paslon, nomor urut:
1. Tigor - Idlin 19.552 suara. 2. Erik - Ellya Rosa 88.493 suara 3. Andi - Faizal 88.183 suara 4. Roni - Jais 28.349 suara 5. Suhari - Irwan 12.736 suara.
Menanggapi gugatan paslon nomor 3, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi didampingi komisioner saat diwawancarai wartawan seusai pleno, menyebut gugatan itu menjadi hak konstitusi.
Namun hasil kordinasi kami dengan KPU pusat, tidak ada acuan atau panduan terperinci untuk menunggu putusan dari gugatan setelah PSU, sehingga tidak ada dasar KPU menunda penetapan paslon bupati-wakil terpilih. Penetapan ini bukan semata-mata hasrat KPU untuk menetapkan pasangan calon nomor 2 selaku paslon bupati dan wakil bupati terpilih," tegas Wahyudi.(HNst).
Tidak ada komentar