Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

HANCURNYA STRATEGI “KUDA TROYA” NB DI KPK

SYAHRIAWAN SH. Sekjend POSBAKUMADIN ( Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia).. Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara HANCURNYA STRATEGI “KUDA...

SYAHRIAWAN SH. Sekjend POSBAKUMADIN ( Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia).. Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara


HANCURNYA STRATEGI “KUDA TROYA” NB DI KPK 


Medan,   27 Mei 2021


www.mediacoruption.com| Perang Troya kita kenal dengan strategi licik dan tipu daya pasukan perang Yunani yang memasuki kota Troya dan memenangkan perang. Setelah sepuluh tahun mengepung kota Troya dan ingin menghancurkan Kota Troya, pasukan Yunani mulai kehabisan cara dan strategi agar bisa menang. Akhirnya diutuslah mata-mata agar bisa menyusup kedalam kota Troya dengan cara membuat patung kuda yang didalamnya telah diisi oleh pasukan Yunani. Karena dilihat oleh pasukan Troya tidak ada lagi yang mengepung kotanya, dianggap pasukan Yunani telah menyerah dan pergi. Sehingga pasukan Troya membawa patung kuda yang sengaja ditinggalkan oleh pasukan Yunani masuk kedalam kota Troya. Akan tetapi Pasukan Troya tidak menyadari bahwa didalam patung kuda telah ada pasukan Yunani yang bersembunyi. Singkat cerita Kota Troya yang telah disusupi oleh mata-mata dari Yunani, maka dengan mudah pasukan Yunani yang telah berada didalam kota Troya berhasil membuka pintu gerbang kota Troya dari dalam dan pasukan Yunani yang berada diluar masuk menyerang Troya sehingga dengan mudah Kota Troya dihancurkan oleh pasukan Yunani. Menghancurkan dari dalam adalah strategi yang kemudian dikenal dengan “ Strategi Kuda Troya”.

Dengan timing dan aktor yang berbeda, peristiwa diatas mirip dengan apa yang saat ini dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berawal dari semangat Pemerintah untuk memperbaiki dan memperkuat KPK secara kelembagaan, muncul pro kontra yang terjadi. Dinamika dan protes disampaikan justeru dari dalam tubuh KPK. Melalui wadah pegawai yang ada didalam KPK, kelompok yang protes membangun gerakan untuk menguasai opini publik atas apa yang menjadi pandangan mereka. Komisi anti rasuah justeru dikepung dari dalam oleh kelompok tersebut dan membangun opini bahwa revisi terhadap Undang-undang KPK adalah melemahkan.

Melalui perdebatan dan mekanisme prosedural yang panjang, akhirnya usulan Pemerintah  atas revisi Undang-undang tersebut disetujui oleh DPR dan disahkan menjadi Undang-undang yang baru. Kelompok yang protes merasa kehabisan cara setelah Uji Materi Undang-undang di Mahkamah Konstitusi juga ditolak. Sehingga tidak sedikit mereka yang mundur dari KPK seolah olah itu adalah bentuk protes. Namun apakah itu selesai, ternyata pertarungan justeru baru dimulai. Strategi untuk menyusupkan sebagian orang dari mereka dilakukan. Salah satu orang yang sengaja tidak mengundurkan diri adalah orang yang paling ngotot menolak hasil revisi yaitu penyidik dengan inisial NB. Karena masih berada didalam, maka NB dengan mudah Menguasai informasi dan dinamika ditubuh KPK, NB dengan keyakinannya mulai membangun intrik dan membuat dinamika yang kontroversial. Bermodalkan banyak informasi dari dalam, tentu membuatnya lebih mudah untuk menghancurkan lawan dari dalam. Namun apakah setelah “mengendap-endap” didalam, NB bekerja sendirian. Dibantu oleh jaringannya dari luar KPK, baik media dan juga rekan-rekannya sesama penolak revisi, untuk bergerak menghancurkan siapa saja yang mereka anggap sebagai lawan dan tidak satu pandangan dengan mereka. Memberikan informasi dari dalam kejaringannya NB yang ada diluar, adalah bentuk kerjasama yang dilakukan untuk mempersipakan segala sesuatunya.

Namun upaya NB menghancurkan KPK dari dalam tidak semulus apa yang dilakukan pasukan Yunani terhadap Kota Troya. Mengingat kekuatan mereka hanya ada pada tataran segelintir elit dan beberapa media yang berhasil mereka kuasai untuk membangun narasi yang semu seperti jurus playing victim yang kerap menjadi andalan NB dan kelompoknya. Bahkan disaat sudah bingung dan sulit melakukan gerakan, salah satu jaringan NB, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Kapolri untuk menarik ketua KPK kembali ke Polri. Tentu Kapolri Listyo Sigit Prabowo bukanlah orang yang mudah takut desakan apalagi itu dilakukan oleh sebuah LSM.

Menyikapi dinamika yang ada ditubuh KPK, Presiden Jokowi telah menyampaikan pandangan beliau sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan. Tentu pandangan beliau tidak bisa ditafsirkan secara “mentah” mengingat beliau tidak boleh memiliki keberpihakan dalam sebuah dinamika. Apalagi beliau adalah orang yang patuh terhadap hukum, sehingga apa yang menjadi pandangan beliau sebagai seorang Presiden harus dijalankan dengan cara menjunjung prinsip hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menindaklanjuti pandangan Presiden, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjalankan mekanisme sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku sebagai landasan hukum untuk status peralihan pegawai menjadi ASN. 

Bahkan proses TWK yang diselenggarakan oleh BKN untuk peralihan status, tanpa disadari telah  “meluluhlantahkan” strategi dan tipu daya NB untuk menghancurkan KPK dari dalam. Sehingga ilusi NB dan kelompoknya belajar menerapkan strategi kuda troya agar bisa menghancurkan KPK dari dalam justeru malah menjadi “boomerang” bagi mereka. Menjadi bahan tertawaan publik karena apa yang sedang mereka pertontonkan adalah sebuah drama konyol mempermalukan mereka sendiri.

Dari 75 orang pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sekarang telah dibagi menjadi 2 kelompok dengan angka 24 dan 51. Kedua angka tersebut sama-sama berjumlah 6 (enam). Identik dengan tahun 2004 jika dijumlah juga berjumlah enam. Tahun itu mengingatkan kita pada peristiwa kekejaman torture (penyiksaan) dan pembunuhan yang dialami oleh tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu, dan NB mengetahui persis peristiwa itu. Sejatinya Komnas HAM menetapkan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), dari pada Komnas HAM sibuk mengurusi kelompok orang yang tidak lulus ujian. Oleh : 

SYAHRIAWAN SH. Sekjend POSBAKUMADIN ( Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia).. Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara

(RED).


3 komentar

  1. Apapun keputusanya smoga yg terbaik bagi bangsa n NKRI.
    Maju trus ya bosq
    👍👍👍👍

    BalasHapus
  2. Apapun keputusanya smoga yg terbaik bagi bangsa n NKRI.
    Maju trus ya bosq
    👍👍👍👍

    BalasHapus
  3. Apapun keputusanya smoga yg terbaik bagi bangsa n NKRI.
    Maju trus ya bosq
    👍👍👍👍

    BalasHapus