Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

BEREDAR BUKU KORUPSI DI KABUPATEN DELI SERDANG DIDUGA ADÀ PEMAKSAAN PEMBELIAN MELALUI DANA BOS

BEREDAR BUKU KORUPSI DI KABUPATEN DELI SERDANG DIDUGA ADÀ PEMAKSAAN PEMBELIAN MELALUI DANA BOS  Deli Serdang  www.mediacoruption.com / Duni...



BEREDAR BUKU KORUPSI DI KABUPATEN DELI SERDANG DIDUGA ADÀ PEMAKSAAN PEMBELIAN MELALUI DANA BOS 


Deli Serdang 

www.mediacoruption.com / Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum - oknum yang tidak bertangung jawab dengan meraup keuntungan pribadi mencapai ratusan juta rupiah.

Hal ini terungkap di salah satu Sekolah Dasar Negeri di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Deli Serdang .dimana temuan adanya buku korupsi  diperjual belikan oleh oknum rekanan dinas yàng berkerja sama dengan kepala sekolah dan dimana pembayaran dilakukan melalui dana Bos di tahap II tàhun 2021 dàn ini diakui oleh salah satu kepala sekolah. 

Dari hasil komfirmasi kepala salah satu oknum guru senin 7 Juni 2021 dimana mengatakan buku korupsi ini berasal dari dinas ucapnya bila orang bapak tidak percaya tanya saja langsung kedinas pendidikan Kabupaten 

Harga buku tersebut di patokan dengan harga 56,000.00 ucap salah satu kepala sekolah yàng kami temui dikantornya dan juga mengatakan kami dek gimana lagi kami tak bisa menolak atasan 

Dan masih penggakuan oknum guru tersebut bulu korupsi dan ada juga buku lalu lintas dan lain lain semua masuk kesekolah sekolah 

Adanya temuan ini krew coba komformasi ke dinas Pendidikan deli Serdang dan menemui Sekertaris Dinas pendidikan Yusnaldi namun yusnaldi membantah adanya intervensi dari dinas dan sempat menggatakan coba temui Pak Zumakir ucapnya .dan juga mengatakan pada media berkordinasi ke korwilcam percut sei tuan.ucapnya .

Temuàn tersebut coba kita klarifkasi ke Korwilcam Juniser yang merupakan kepala kordinator seluruh wilayah kabupaten Deli Serdang , membantah dan mengatakan tak tau siapa yang masukan kesekolah - sekolah dan itu mungkin teman teman ucapnya 

Dari temuan ini adanya dugaan intervensi buat kepala sekolah dimana ada unsur pemaksaan yang dilakukan oknum rekanan dinas ,sementara dalam juknis Bos no 6 tahun 2021 telah dituliskan tidak adanya intervensi bagi kepala sekolah namun dilapangan banyak terungkap dimana kepala sekolah tak mampu berbuat apa - apa .(Redaksi).



Tidak ada komentar